NIP Tak Kunjung Terbit Akibat Data Tak Sesuai BKN, Pemkab Lombok Barat Berhentikan 31 PPPK Paruh Waktu

Penulis: Zaki Mubarak  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 20:04:31 WIB
tenaga PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat diberhentikan karena NIP tidak terbit akibat data tidak sesuai BKN.

MATARAM — Sebanyak 31 tenaga PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat harus kehilangan statusnya setelah proses penerbitan NIP gagal total. Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini, menyatakan tidak ada celah hukum untuk mempertahankan mereka karena sistem BKN sudah menutup ruang perbaikan data.

“Totalnya 31 orang yang tidak bisa keluar NIP-nya dan tidak ada jalan lain. Karena itu mereka harus berhenti. Permasalahannya ada pada data yang salah saat penginputan dulu,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Kesalahan Data: Ijazah Tak Sesuai Database

Pemkab menemukan akar masalah berasal dari kesalahan input data yang dilakukan operator sebelum proses pengangkatan. Dalam database BKN, sejumlah peserta tercatat memiliki ijazah yang lebih tinggi dari kenyataan.

“Ada yang di database tercatat D3, padahal ijazah aslinya SMA. Ada juga yang di database tertulis S1, tetapi yang bersangkutan hanya memiliki ijazah D3. Ketika diverifikasi tentu tidak cocok,” jelas Bupati LAZ.

Ketidakcocokan ini baru terungkap saat verifikasi akhir dilakukan. Peserta diminta menunjukkan ijazah sesuai data sistem, namun tak bisa membuktikannya.

11 Guru Terkendala Formasi Tak Tersedia

Selain masalah ijazah, Pemkab juga mendapati 11 dari 31 peserta merupakan guru yang formasi jabatannya tidak tersedia dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Misalnya, ada guru bidang studi tertentu di SD, padahal sistem hanya mengakui guru kelas, guru agama, dan guru olahraga.

“Karena formasinya tidak tersedia, sistem tidak bisa memproses NIP mereka,” kata LAZ.

Sisanya, 20 peserta, terkendala karena kualifikasi pendidikan pada ijazah yang mereka unggah tidak sesuai dengan syarat formasi yang dipilih saat pendaftaran.

BKN Tutup Ruang Perbaikan, Pemkab Tak Berdaya

Pemkab mengaku telah berkoordinasi dengan BKN dan berupaya mencari solusi. Namun seluruh jalan buntu karena database nasional sudah terkunci.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi BKN sudah menutup ruang perbaikan data. Mereka harus mengikuti data yang tersimpan di database. Kalau datanya tidak sinkron, prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, sempat menyebut kendala ini akibat kekeliruan remapping data. Pada April 2026 lalu, pihaknya masih menunggu verifikasi BKN. Namun hasil akhir memastikan 31 peserta tak bisa dipertahankan.

Tidak Ada Dasar Hukum Bayar Gaji Tanpa NIP

Bupati LAZ menilai, mempertahankan mereka justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar gaji tanpa NIP dan surat keputusan pengangkatan.

“Kalau mereka tetap bekerja, lalu pemerintah membayar, dasar hukumnya apa? SK-nya saja tidak ada. Justru kasihan kalau mereka terus mengabdi tetapi statusnya tidak jelas,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Pemkab Lombok Barat memastikan hanya PPPK yang datanya valid dan sesuai database BKN yang bisa melanjutkan proses pengangkatan. (*)

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top