Panja RUU Polri Sepakati Masa Jabatan Anggota Kompolnas Empat Tahun, Bisa Diperpanjang Sekali

Penulis: Zaki Mubarak  •  Senin, 08 Juni 2026 | 22:03:31 WIB
Panja RUU Polri sepakat masa jabatan anggota Kompolnas empat tahun dengan opsi perpanjangan sekali.

NUSA TENGGARA BARAT — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan langsung kesepakatan itu di hadapan peserta rapat. "DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujarnya di gedung DPR, Jakarta.

Perdebatan antara Lima Tahun Sekali atau Empat Tahun Dua Kali

Sebelum mencapai kata sepakat, pembahasan nyaris mentok. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, awalnya mengusulkan masa jabatan anggota Kompolnas lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Argumentasinya, lembaga ini melekat pada presiden yang masa baktinya lima tahun. Jika presiden berganti, ia menilai akan janggal bila anggota Kompolnas tetap menjabat.

"Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden," kata Habib.

Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi III, Adang Daradjatun. Ia mempertanyakan logika penyamaan masa jabatan dengan Komisi Kejaksaan yang juga empat tahun. "Kenapa harus kita melihat karena Komisi Kejaksaan empat, kita harus empat? Kalau saya tetap lima tahun, tapi satu kali [periode saja]," ucapnya.

Alasan Pemerintah: Hindari Diskriminasi antar Lembaga Negara

Pemerintah, melalui Wamenkumham, bersikukuh pada opsi empat tahun dengan perpanjangan sekali. Edward menjelaskan, pengaturan ini sengaja diselaraskan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan. Langkah itu, menurutnya, untuk menghindari persepsi diskriminasi antarlembaga negara jika nantinya beleid ini diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa aturan serupa tidak secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan. "Norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan kebijakan hukum terbuka," tegas Edward.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen. Pol. Agus Nugroho, menambahkan bahwa skema empat tahun sejatinya sudah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Pihaknya tidak keberatan jika forum memutuskan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan presiden.

Kata Kunci "Dapat" Jadi Jalan Tengah

Kebuntuan akhirnya terpecah setelah Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Ranold Alfath, memberikan interpretasi krusial. Ia menekankan, frasa "dapat dipilih kembali" dalam kesepakatan itu bersifat kondisional, bukan otomatis. Artinya, anggota Kompolnas hanya akan diperpanjang jika dinilai berkinerja baik oleh presiden.

"Ini sebetulnya tidak ada masalah, kan prinsipnya empat tahun dan dapat dipilih. Ada kata 'dapat'. Kalau memang kinerjanya bagus, dianggap bisa, dipilih lagi. Kalau tidak, ya, tidak dipilih lagi. Itu saja," tutur Ranold.

Habiburokhman pun mengingatkan agar jabatan yang tidak dipilih rakyat tidak sekadar menjadi tempat mencari kerja bagi oknum tertentu. "Jabatan yang tidak dipilih melalui rakyat, tidak dipilih melalui pemilu ini kan kita hindari dari apa yang namanya job seeker. Orang terlalu betah," ujarnya.

Sebagai catatan, dalam rapat yang sama, disepakati pula bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam naskah final RUU Polri yang tengah dikebut pembahasannya.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top