MATARAM — Sebanyak 11 jamaah haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang wafat di Tanah Suci pada musim haji 2026 dipastikan meninggalkan hak asuransi bagi ahli waris. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB, Lalu Muhamad Amin, menyatakan besaran santunan setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) embarkasi Lombok tahun ini, yaitu Rp 54.193.807 per orang.
Berdasarkan data Kemenhaj NTB, ke-11 jamaah yang dilaporkan wafat di Arab Saudi tersebut berasal dari empat kabupaten. Rinciannya, tiga orang dari Lombok Tengah, tiga orang dari Lombok Timur, tiga orang dari Bima, dan dua orang dari Sumbawa. Seluruh jamaah tergabung dalam kloter Embarkasi Lombok.
Lalu Amin menjelaskan, proses klaim asuransi akan dimulai setelah pihaknya menerbitkan sertifikat kematian. Dokumen tersebut menjadi syarat utama pengajuan klaim ke perusahaan asuransi yang ditunjuk. "Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," ujarnya di Mataram, Selasa (9/6/2026).
Selain santunan, Kemenhaj NTB juga akan mengembalikan seluruh barang milik jamaah yang wafat kepada keluarga. Barang bawaan seperti koper, air zamzam, dan perlengkapan ibadah lainnya akan diserahkan sesuai jadwal kedatangan masing-masing kloter. "Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing," kata Lalu Amin.
Lalu Amin menegaskan bahwa pemenuhan hak jamaah dan keluarga merupakan komitmen pelayanan Kemenhaj. Pihaknya turut membantu proses administrasi yang dibutuhkan keluarga, termasuk pendampingan pengurusan dokumen. "Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.