MATARAM — Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, memaparkan bahwa pihaknya memilih membangun fondasi tata kelola yang kuat melalui penguatan sistem data, perencanaan, transparansi, dan pengendalian anggaran. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan daerah berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
Untuk menekan belanja daerah, Pemprov NTB melakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dari lebih dari 40 OPD menjadi 36 OPD. Kebijakan ini juga diikuti dengan penerapan skema sewa kendaraan listrik untuk menekan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Di sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil ditingkatkan hingga di atas 90 persen. Sementara itu, di sektor aset, pemerintah tengah melakukan sensus besar-besaran untuk meningkatkan akurasi data yang saat ini masih di bawah 40 persen. Sebanyak 40 aparatur telah mengikuti pelatihan penilai aset dan 30 orang di antaranya telah memperoleh sertifikasi.
Pemprov NTB menyusun Kamus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan melaksanakan bimbingan teknis bagi tenaga ahli DPRD. Langkah ini bertujuan menyelaraskan usulan program dengan target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Dalam aspek pengawasan, Pemprov menargetkan tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di atas 85 persen. Pemerintah juga mewajibkan sertifikasi manajemen risiko bagi pejabat terkait untuk meningkatkan akuntabilitas dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan.
Berdasarkan hasil validasi, masih terdapat beberapa indikator yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya pemenuhan mandatory spending, keterbukaan akses dokumen, komposisi belanja daerah, serta aspek fleksibilitas dan solvabilitas keuangan.
Meski demikian, pada dimensi pengawasan eksternal, Provinsi NTB telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut.
Ke depan, Pemprov NTB akan memfinalisasi peta jalan perencanaan anggaran 2027–2030. Langkah strategis lainnya termasuk melanjutkan konsolidasi BUMD finansial ke dalam holding Bank NTB, mempercepat validasi data aset daerah, serta mengembangkan BUMD baru untuk pengelolaan aset nonfinansial sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.