Rapat dipimpin langsung oleh I Gusti Putu Milawati. Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta jajaran Pemerintah Provinsi NTB. Kelima rancangan mencakup tata kelola kelautan hingga perlindungan warga dari pinjaman online ilegal.
Dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang menjadi sorotan: aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan, serta Standar Pelayanan Minimal pada BLUD RS H.L. Manambai Abdulkadir.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Bale Mediasi, Sumbangan Dana Pendidikan dari Masyarakat, dan yang paling menarik perhatian: Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan catatan kritis. Rekomendasi mencakup penyesuaian konsideran, dasar hukum, hingga materi muatan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harapan kami harmonisasi ini dapat menghasilkan rumusan Rancangan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Milawati.
Poin penting lainnya: pembatasan ruang lingkup pengaturan. Pemerintah daerah diminta tidak melampaui kewenangan yang sudah diatur undang-undang. Teknik penyusunan peraturan juga harus sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi NTB. Langkah ini menandai kelima rancangan regulasi telah melalui tahap koreksi hukum dan siap dibawa ke proses selanjutnya.
Kehadiran Raperda tentang pinjaman online ilegal dan judi online menjadi angin segar bagi masyarakat NTB yang kerap menjadi sasaran praktik rentenir digital dan perjudian berbasis aplikasi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan di lapangan.