NTB Siapkan Raperda Pertama di Indonesia untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Satgas Segera Dibentuk

Penulis: Valdi Pratama  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 00:02:31 WIB
Rapat pembahasan Raperda pencegahan pinjol ilegal dan judi online digelar di Sekretariat DPRD NTB, Mataram, Kamis (30/7/2026).

MATARAM — Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat dinilai sudah memasuki fase darurat. Kondisi ini mendorong DPRD dan Pemprov NTB mengambil langkah terobosan dengan menyusun regulasi khusus yang belum dimiliki daerah lain di Indonesia.

Pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online digelar di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026). Rapat ini menjadi titik awal penguatan payung hukum untuk melindungi masyarakat dari jeratan rentenir digital dan perjudian berbasis aplikasi.

NTB Menjadi Daerah Pertama dengan Regulasi Khusus

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyebut Raperda ini sebagai regulasi pertama dan satu-satunya di Indonesia. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah maraknya praktik yang menyasar kelompok rentan.

"NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan," tegas Muchlis dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, regulasi saja tidak cukup. Setelah Raperda nanti disahkan, pemerintah daerah wajib segera membentuk Satgas khusus yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait. Satgas ini nantinya bertugas melakukan deteksi dini, pemetaan, pencegahan, hingga penanganan terhadap aktivitas pinjol ilegal dan judol.

Pemprov Perkuat Command Center dan Literasi Digital

Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan persoalan ini telah merambah berbagai sendi kehidupan masyarakat, dari aspek ekonomi hingga perilaku sosial. Pihaknya saat ini sudah menjalankan fungsi sebagai command center untuk menampung berbagai aduan masyarakat.

"Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib," ujar Ahsanul Halik.

Ia menegaskan, penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Karena itu, Pemprov NTB akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Pengawasan ruang digital akan ditingkatkan, disertai penguatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari platform pinjol ilegal maupun aktivitas judol.

"Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB," katanya.

Edukasi ke Dapil dan Keterlibatan Masyarakat

Muchlis menambahkan, anggota DPRD juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi kunci untuk memutus mata rantai pinjol ilegal dan judol.

Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan. Targetnya, masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat atau terjebak dalam aktivitas perjudian berbasis digital yang kerap menawarkan iming-iming keuntungan instan.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: hariannusa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top