MATARAM — Warga Kota Mataram yang bersengketa soal perkara perdata atau tindak pidana ringan akan punya alternatif penyelesaian tanpa harus berhadapan di meja hijau. DPRD Kota Mataram tengah menyiapkan payung hukum bernama Perda Bale Mediasi yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Ketua Fraksi Gabungan (PAN-PKB-Hanura) DPRD Kota Mataram sekaligus Wakil Komisi III, Ahmad Azhari Gufron, mengatakan keberadaan lembaga ini untuk memperkuat upaya mediasi di tengah masyarakat. Aturan yang ada sebelumnya dinilai belum cukup kuat menjamin proses berjalan efektif.
“Perwali yang ada belum memiliki cakupan pengaturan yang komprehensif. Karena itu, kami menyusun Ranperda sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, mediator, dan masyarakat agar penyelenggaraan mediasi berjalan efektif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Gufron, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kebutuhan akan lembaga mediasi resmi dinilai semakin mendesak seiring banyaknya konflik warga yang berpotensi berlarut-larut. Melalui Bale Mediasi, perkara perdata dan tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan pendekatan musyawarah, bukan jalur litigasi.
Gufron menambahkan, kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Proses mediasi yang lebih cepat dan sederhana juga dinilai bisa menjaga keharmonisan antarwarga dibandingkan melalui pengadilan.
Berdasarkan rancangan yang disusun, Bale Mediasi merupakan lembaga nonstruktural yang bernaung di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram. Pelaksana harian dan mediatornya akan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Mereka yang terlibat antara lain akademisi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, mediator profesional, serta praktisi. Wali Kota akan menetapkan mereka melalui Surat Keputusan dengan masa jabatan yang diatur dalam Perda.
Setelah Perda resmi berlaku, DPRD akan mendorong pembentukan Bale Mediasi di setiap kelurahan. Hal ini agar layanan mediasi semakin dekat dengan masyarakat dan konflik bisa diselesaikan lebih cepat.
“Target kami, setiap kelurahan memiliki Bale Mediasi sehingga konflik dapat selesai lebih cepat melalui musyawarah,” katanya.
Saat ini, DPRD Kota Mataram masih menyosialisasikan Ranperda sekaligus menghimpun masukan dari masyarakat. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kami ingin Bale Mediasi benar-benar menjadi ruang musyawarah bagi masyarakat. Dengan begitu, banyak persoalan dapat selesai lebih cepat, lebih sederhana, dan tetap menjaga keharmonisan warga,” tutup Gufron.