Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyisir seluruh aset berharga milik eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pendataan aset ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus narkotika. Polda NTB menyerahkan penanganan aset tersebut sepenuhnya kepada Bareskrim karena perkara induknya ditangani di tingkat Mabes Polri.
MATARAM — Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menerangkan bahwa pendataan aset milik Didik dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, langkah itu tidak bisa dipisahkan dari pengembangan perkara narkotika yang menjerat mantan perwira menengah tersebut.
"TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana," kata Roman di Mataram.
Roman mengaku tidak mengetahui rincian aset berharga milik Didik yang masuk dalam pendataan. Ia menyerahkan seluruh detail penyitaan kepada penyidik di Mabes Polri.
"Intinya sudah dilakukan (pendataan aset), apakah rumah atau ada lainnya? Itu Bareskrim yang tahu," ucapnya.
Peran Didik dalam perkara narkotika terungkap dari pengakuan Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang menjadi anak buahnya saat menjabat Kapolres Bima Kota. Dari rangkaian penyidikan, penyidik menemukan aliran uang suap yang diterima Didik dari bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Suap mengalir melalui Malaungi sebagai perantara agar peredaran sabu di Kota Bima berjalan lancar. Nilai uang yang diterima Didik mencapai Rp2,8 miliar selama periode Juni hingga November 2025.
Selain Didik dan Malaungi, penyidikan Bareskrim Polri bersama Polda NTB menyeret sejumlah pihak lain. Mereka adalah Alex Iskandar, adik dari Koko Erwin, lalu Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin, serta bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy.
Koko Erwin berperan sebagai pemasok sabu untuk peredaran di Kota Bima. Bisnis haramnya berjalan lancar setelah ia menyuap Didik melalui Malaungi.
Atas kasus tersebut, Didik dan Malaungi menjalani sidang etik dan menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keduanya kini menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin dan pelaku lainnya.
Pendataan aset di NTB menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan aliran dana hasil kejahatan. Bareskrim belum merinci bentuk aset yang disita maupun nilai totalnya.