Tidak perlu antre lama di kantor Satpas, layanan SIM Keliling di Kota Mataram tetap beroperasi pada Kamis, 24 September 2026 untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda NTB, layanan SIM Keliling di Kota Mataram pada Senin–Sabtu berada di Blok M Square, pukul 10.00–14.00 WIB. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang belum lewat masa berlaku lebih dari satu tahun.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Mataram | Blok M Square | pukul 10.00–14.00 WIB |
Untuk menghindari kekecewaan akibat perubahan mendadak, cek dulu update terbaru dari Ditlantas Polda NTB sebelum datang ke lokasi layanan.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| SIM A (perpanjangan) | Rp80.000 |
| SIM C (perpanjangan) | Rp75.000 |
| Tes psikologi | Rp37.500 – Rp60.000 (tergantung penyedia) |
| Cek kesehatan jasmani | Rp25.000 – Rp40.000 (tergantung klinik rekanan) |
Biaya di atas mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM sesuai PP tarif PNBP Polri, di luar biaya tes psikologi dan cek kesehatan yang dibayarkan terpisah ke penyedia rekanan di lokasi.
Selain lewat SIM Keliling, warga Kota Mataram yang ingin memastikan jadwal atau mencari opsi perpanjangan lain juga bisa mengecek layanan SIM Corner atau datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat pada jam kerja, terutama jika titik SIM Keliling sedang penuh atau berpindah lokasi.
Tidak. Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya, bukan untuk permohonan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM sudah habis lebih dari satu tahun, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas, termasuk ujian teori dan praktik, karena tidak bisa lagi diperpanjang lewat SIM Keliling.
Sebagian lokasi sudah menyediakan opsi pembayaran non-tunai, namun untuk berjaga-jaga disarankan tetap membawa uang tunai secukupnya.
Jika dokumen lengkap dan tidak ada antrean panjang, proses perpanjangan biasanya selesai dalam 15-30 menit sejak nomor antrean dipanggil.
Ya, sesuai ketentuan Korlantas Polri saat ini pemohon perpanjangan SIM tetap wajib melampirkan bukti lulus tes psikologi, yang bisa diurus lebih dulu secara online lewat aplikasi ePPsi atau langsung di lokasi jika tersedia layanan tersebut.
Jika kuota harian sudah habis, pemohon disarankan datang lebih pagi keesokan harinya atau mengurus perpanjangan langsung ke kantor Satpas terdekat agar tidak menunggu jadwal berikutnya.