NUSA TENGGARA BARAT — PT SSR tercatat paling banyak melanggar dalam pengawasan 115 Terminal Penumpang Tipe A sepanjang 1 Januari–2 Oktober 2026 dengan 228.410 pelanggaran. Lima operator angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) mendominasi temuan yang dihimpun lewat aplikasi Terminal Online System (TOS) Kementerian Perhubungan. Secara keseluruhan, 55,96 persen dari 2,87 juta perjalanan bus keberangkatan terindikasi melanggar aturan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat lima perusahaan otobus menyumbang pelanggaran terbanyak selama periode pengawasan 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Data dihimpun dari pemantauan 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui aplikasi Terminal Online System (TOS).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi pembinaan dan penindakan operator.
"Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," kata Aan dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).
Lima nama itu muncul dari akumulasi pelanggaran yang terekam sistem selama sembilan bulan pengawasan. Aan menilai hasil pemantauan menunjukkan kepatuhan operator AKAP masih perlu ditingkatkan secara konsisten.
"Kalau kami lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten," ucapnya.
Pelanggaran paling banyak berupa penyimpangan trayek. Pada kendaraan yang berangkat dari terminal, tercatat 973.854 kali penyimpangan trayek. Sementara pada kendaraan yang datang, jumlahnya 978.910 kali.
Urutan kedua adalah masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) yang sudah kedaluwarsa. Untuk kendaraan berangkat, ada 701.404 pelanggaran KPS, sedangkan kendaraan datang 752.310 pelanggaran.
Pelanggaran berikutnya menyangkut masa berlaku uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa. Kendaraan berangkat menyumbang 416.877 pelanggaran, kendaraan datang 457.732 pelanggaran.
Dari sisi volume, kendaraan yang berangkat dari TTA tercatat 2.875.901 kali perjalanan. Sebanyak 1.266.549 perjalanan (44,04 persen) bersih dari pelanggaran, sementara 1.609.352 perjalanan (55,96 persen) terindikasi melanggar.
Pada kendaraan yang datang, totalnya 2.985.183 kali perjalanan. Sebanyak 1.327.171 perjalanan (44,46 persen) tidak melanggar, dan 1.658.012 perjalanan (55,54 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.
Aan menekankan kepatuhan operator adalah bagian penting dalam membangun budaya layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Pemenuhan syarat teknis dan administratif, menurutnya, harus menjadi kebiasaan sehari-hari.
"Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan," ujar Aan.
Bagi penumpang, temuan ini menjadi pengingat untuk memeriksa kelayakan bus sebelum berangkat, termasuk keberadaan surat uji berkala dan kesesuaian trayek dengan tiket yang dibeli.