LOMBOK TIMUR — Keluhan warga muncul setelah sejumlah manusia silver beraksi di persimpangan lampu merah Desa Rempung, jalur ramai yang menghubungkan kawasan wisata Tetebatu dengan Sembalun. Mereka mendatangi kendaraan yang berhenti, mengetuk kaca, lalu meminta uang kepada pengendara.
"Kalau lampu merah, langsung disamperin. Kadang kaca diketuk-ketuk. Kita tidak enak kalau tidak ngasih, tapi kalau dikasih makin banyak yang datang," ujar salah seorang pengendara, Kamis (17/10).
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lombok Timur Mustaan Suardi menilai fenomena tersebut bukan sekadar persoalan etika. Menurut dia, aksi itu sudah masuk kategori pelanggaran ketertiban umum yang diatur jelas dalam peraturan daerah.
Merujuk pada Perda Kabupaten Lombok Timur tentang Ketertiban, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, tertib sosial diatur di Pasal 14, 15, dan 18. Pasal 14 melarang setiap orang meminta bantuan atau sumbangan di jalan atau tempat umum tanpa izin pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15 huruf a-e melarang orang menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, pengelap mobil, menyuruh orang lain mengemis, mengemis di jalan, kendaraan umum, fasilitas umum, serta berjualan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pasal 18 mengatur sanksi bagi pelanggar tertib sosial, mulai dari pembinaan hingga tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP sebagai penyidik PPNS. Manusia silver masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), atau yang dulu disebut PMKS, yakni pengemis dengan modus baru.
Selain perda, penertiban pengemis di jalan punya dasar hukum nasional yang kuat. Yakni PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
KUHP Pasal 504-505 juga mengancam pengemis di muka umum yang mengganggu ketertiban dengan pidana kurungan. Mustaan menegaskan, bukan warga yang boleh melarang, melainkan negara yang wajib hadir melalui pembinaan, bukan pembiaran.
Sesuai perda, ada empat pihak yang berwenang menertibkan praktik ini. Satpol PP Lotim berperan sebagai penegak perda dan penyidik PPNS. Dinas Sosial Lotim bertugas melakukan asesmen, pendataan, dan pembinaan atau rehabilitasi PPKS.
Polsek Pringgasela bersama Dinas Perhubungan Lotim menangani aspek ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sementara Pemdes Rempung dan Camat Pringgasela melakukan penjangkauan awal serta bersurat resmi ke instansi terkait.
"Kita minta Satpol PP Lotim dan Dinsos tidak tutup mata. Lampu merah Rempung itu jalur ramai, jalur wisata Tetebatu – Sembalun. Jangan sampai citra daerah terganggu. Ini PPKS yang harus dibina, dirujuk ke rumah singgah, bukan dibiarkan," tegas Bang Andek, panggilan akrab Mustaan Suardi.
Warga berharap Pemdes Rempung segera bersurat ke Satpol PP dan Polres Lotim agar penjangkauan dilakukan secara rutin. Mereka menilai razia sesekali tidak cukup menuntaskan persoalan di persimpangan yang ramai dilalui kendaraan wisatawan itu.
Penanganan yang diharapkan bukan pengusiran, melainkan pembinaan terencana lewat rumah singgah. Dengan begitu, keselamatan pengendara di jalur Tetebatu–Sembalun tetap terjaga tanpa menelantarkan warga yang masuk kategori PPKS.