NUSA TENGGARA BARAT — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang mempromosikan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau di Lampung sebagai destinasi wisata. Teguran dikirim lewat surat resmi tertanggal 7 Oktober 2026 karena kawasan tersebut berstatus cagar alam yang tidak bisa dimasuki bebas. Larangan mencakup pendakian, camping, hingga wisata bahari di dalam kawasan.
Surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 yang dikeluarkan BKSDA menyasar pelaku usaha dari sejumlah daerah. Selain Lampung, teguran juga dikirim ke akun dan pengelola perjalanan yang berbasis di Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menyebut sosialisasi soal status hukum Anak Krakatau sudah dilakukan berulang kali sebelum surat teguran diterbitkan.
"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Itno.
Larangan Promosi hingga Pemberangkatan Wisatawan
Isi surat teguran tidak sekadar meminta promosi dihentikan. BKSDA meminta seluruh mata rantai penjualan paket wisata ke CA Gugus Pulau Anak Krakatau diputus, mulai dari pemasaran, penawaran, penjualan, penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, sampai pemberangkatan wisatawan.
Itno menegaskan permintaan itu agar pelaku usaha tidak lagi menjadikan Krakatau sebagai bahan promosi.
"Sehingga kita ingin memastikan teman-teman ini untuk tidak lagi memasukkan Krakatau sebagai sarana untuk mempromosikan wisata mereka," ujarnya.
Aktivitas yang Diminta Dihentikan
Ada sejumlah kegiatan wisata yang secara tegas diminta tidak lagi dilakukan di dalam kawasan. Daftarnya mencakup aktivitas lapangan yang selama ini jadi daya tarik utama paket wisata ke Anak Krakatau.
- Pendakian dan trekking di jalur gunung
- Camping atau bermalam di area cagar alam
- Kunjungan pantai dan sightseeing
- Fotografi wisata dan wisata bahari
- Kegiatan rekreasi lain di dalam kawasan
Alasan: Status Cagar Alam dan Gunung Api Aktif
CA Gugus Pulau Anak Krakatau berstatus kawasan suaka alam. Masyarakat tidak bisa keluar-masuk area tersebut tanpa izin resmi, dan aktivitas gunung api yang masih aktif membuat kondisinya bisa berubah sewaktu-waktu.
Faktor keselamatan jadi pertimbangan utama pembatasan akses. Meski begitu, kegiatan tertentu masih dimungkinkan lewat mekanisme perizinan, khususnya penelitian yang membutuhkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
"Penelitian, iya, ada SIMAKSI," kata Itno.
Penindakan Butuh Libatkan Aparat Lain
BKSDA mengakui kewenangan penegakan hukumnya terbatas. Untuk proses hukum lanjutan, instansi ini membutuhkan keterlibatan pihak lain seperti kepolisian dan penegak hukum lingkungan (Gakkum).
"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," jelas Itno.
Bagi traveler yang sudah terlanjur memesan paket wisata ke Anak Krakatau, ada baiknya mengonfirmasi ulang ke operator perjalanan soal status keberangkatan. Informasi terkini soal akses kawasan dapat dikonfirmasi langsung ke BKSDA Bengkulu atau dinas pariwisata setempat sebelum menyusun rencana perjalanan ke kawasan Selat Sunda.