MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai merealisasikan janji pemberian tali asih kepada 394 orang eks honorer yang tidak diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bantuan sebesar Rp3,5 juta per orang itu mulai ditransfer secara bertahap ke rekening para penerima, Rabu (20/5).
Berdasarkan data penataan tenaga non-ASN Pemprov NTB, total pegawai non-ASN yang tidak diangkat menjadi PPPK mencapai 518 orang, tersebar di 43 perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, 378 orang diberhentikan per 31 Desember 2025, 88 orang dialihkan ke skema BLUD, 25 orang mengundurkan diri, 6 orang lulus CPNS, dan sisanya pensiun, lulus PPPK paruh waktu, atau meninggal dunia.
Setelah dilakukan audit ulang oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, jumlah penerima tali asih bertambah 16 orang. Total akhir yang dinyatakan berhak menerima bantuan menjadi 394 orang.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB H. Amir menjelaskan, pemberian tali asih dengan nominal yang sama rata merupakan hasil kajian tim Biro Hukum Setda NTB. Jika pemberian didasarkan pada lama pengabdian, maka aturan minimal masa kerja tiga tahun akan memberlakukan, sehingga banyak honorer dengan masa kerja satu atau dua tahun justru tidak mendapatkan bantuan.
“Ini adalah salah satu ikhtiar Pak Gubernur NTB yang telah disampaikan pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Amir saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/5).
Pemerintah Provinsi NTB berharap tali asih ini dapat dimanfaatkan para penerima untuk modal usaha. “Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi yang mau berusaha, sedangkan yang sudah berusaha bisa untuk menambah modalnya kemudian juga untuk keperluan lainnya,” ujar Amir.
Proses pembayaran dilakukan bertahap sesuai kelengkapan administrasi rekening para penerima. “Beberapa eks honorer yang jauh-jauh belum lengkap, artinya yang sudah lengkap kami langsung proses pembayarannya,” katanya.
Salah satu penerima, M. Daffa Aldiansyah S.H, yang telah bekerja selama lima tahun di Biro Hukum Setda NTB, mengapresiasi realisasi janji Gubernur. Namun, ia menilai nominal yang diterima belum sesuai dengan janji awal yang menyebutkan pemberian tali asih akan disesuaikan dengan masa pengabdian masing-masing honorer.
“Kalau mengacu pada regulasinya kan sesuai pengabdian atau masa kerjanya. Kami tidak tahu tolak ukur dari Pemprov hitungan masa pengabdiannya seperti apa,” kata Daffa.
Amir menegaskan, tali asih juga diberikan kepada pihak keluarga penerima yang telah meninggal dunia. Hal ini merupakan hasil validasi dan audit dari Inspektorat, karena pegawai yang bersangkutan wafat sebelum aturan pemberian tali asih diberlakukan. Proses validasi dilakukan berkali-kali, mulai dari pemanggilan hingga mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara langsung oleh tim BKD. “Ini adalah janji yang ditunaikan,” tegasnya.
Sejak diberhentikan pada 31 Desember 2025, Daffa mengaku belum mendapatkan pekerjaan. Ia masih berharap dapat diakomodir kembali bersama ratusan eks honorer lainnya, salah satunya melalui perekrutan pendamping Program Desa Berdaya yang digagas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
“Teman-teman sampai sekarang masih mengusahakan di Komisi III DPR RI. Kalau kita bisa diakomodir di situ (jadi pendamping Desa Berdaya) tidak masalah. Tapi sampai saat ini belum ada informasi untuk itu,” ujarnya.