RUPS Jamkrida NTB Syariah Berhentikan Dirut Lalu Taufik, Komisaris Independen Lalu Purnawan Ditunjuk Jadi Plt

Penulis: Wendra Kusuma  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:26:28 WIB
RUPS Jamkrida NTB Syariah resmi memberhentikan Dirut Lalu Taufik dan menunjuk Lalu Purnawan sebagai Plt.

MATARAM — Lalu Taufik Mulyadi mengaku tidak mendapat informasi sebelumnya soal agenda pergantian direksi dalam RUPS Jamkrida NTB Syariah yang digelar di Ayom Hotel, Jalan Udayana, Kota Mataram. Ia baru mengetahui saat rapat kembali dibuka setelah diskors selama 30 menit.

“Setelah skorsing sekitar setengah jam, tiba-tiba diumumkan pergantian Direktur Utama dan saya diberhentikan dengan hormat,” kata Taufik.

Meski demikian, ia menerima keputusan tersebut sebagai hak mutlak pemegang saham. RUPS sendiri dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, selaku perwakilan pemegang saham.

Dua Agenda Besar yang Tuntas Sebelum Pergantian

Sebelum diberhentikan, Taufik mencatat dua capaian strategis selama kepemimpinannya. Pertama, proses konversi perusahaan menuju sistem syariah. Kedua, pemenuhan ekuitas minimum Rp50 miliar melalui skema inbreng senilai Rp17 miliar.

“Alhamdulillah ada dua agenda besar yang berhasil diselesaikan. Saya cukup puas dengan capaian itu,” ujarnya.

Menurut Taufik, keberhasilan ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis Jamkrida NTB Syariah, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Alasan Pemegang Saham: Perkuat Ekosistem Syariah Daerah

Dalam penjelasan rapat, pemegang saham menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah di daerah. Langkah ini mencakup penguatan sinergi antara Bank NTB Syariah, BPR, dan Jamkrida NTB Syariah.

“Alasan yang disampaikan adalah untuk memperkuat ekosistem syariah dan sinergi lembaga keuangan daerah. Saya menghormati keputusan tersebut,” kata Taufik.

Riwayat Jabatan dan Masa Transisi

Taufik mulai bergabung sebagai Direktur Jamkrida NTB pada September 2018 hingga 2021. Ia kemudian kembali menjabat Direktur periode 2021–2024, sebelum dipercaya menjadi Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) sejak 2024.

Berdasarkan keputusan RUPS, pemberhentian Taufik berlaku efektif sejak 4 Juni 2026. “Bunyinya tadi diberhentikan per hari ini. Jadi secara resmi saya sudah tidak menjabat apa pun di perusahaan. Saya juga sudah pamit dari kantor,” ujarnya.

Sementara itu, posisi Direktur Utama akan dijalankan oleh Komisaris Independen, Lalu Purnawan, sebagai Plt hingga RUPS berikutnya menetapkan pengganti definitif.

Pesan Perpisahan untuk UMKM NTB

Menutup masa tugasnya, Taufik menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, mitra kerja, dan pelaku usaha yang mendukung pengembangan perusahaan. Ia menitipkan hubungan baik yang telah terjalin kepada pimpinan baru.

“Bersama kita telah membangun ekosistem penjaminan syariah yang tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB, khususnya UMKM,” katanya. (luk)

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top