MATARAM — Perubahan paling fundamental dalam KUHAP baru adalah pergeseran dari model pengendalian kejahatan (crime control model) menuju model proses hukum yang adil (due process model). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam diskusi publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) di Hotel Lombok Raya, Mataram.
Menurut Prof Eddy, prinsip utama due process model adalah perlindungan hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. "Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM," tegasnya di hadapan peserta Rakernas ADVOKAI 2026.
Salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah penguatan fungsi advokat. Prof Eddy menjelaskan, undang-undang kini mencantumkan asas diferensiasi fungsional yang menekankan pembagian tugas secara tegas: penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh jaksa, pengadilan oleh hakim, dan bantuan hukum oleh advokat.
"APH punya kedudukan sederajat, tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH," ujar Wakil Menteri Hukum tersebut.
Hakim Agung Kamar Pidana MA, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru lahir dalam waktu bersamaan. Kondisi ini memicu kebingungan di kalangan hakim dan aparat penegak hukum soal penerapan hukum di masa transisi.
"Peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981, kecuali dalam perkara peninjauan kembali," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya memahami definisi "diperiksa". Batas waktunya dimulai sejak hakim menanyakan identitas terdakwa di persidangan. Selain itu, hakim wajib menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
KUHP baru juga menghapus pidana kurungan dan menggantinya dengan pidana pengganti. Sistem pengakuan bersalah (plea guilty) kini diakomodasi secara eksplisit, sebuah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Diskusi yang dimoderatori Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, juga menghadirkan Ketua LPSK, perwakilan Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB, dan lembaga kajian hukum independen. Para narasumber sepakat bahwa sosialisasi masif diperlukan agar implementasi KUHAP baru berjalan efektif di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat.