Pencarian

Wabup Lombok Barat Nurul Adha Temui Ketua DPRD Bahas LKPJ yang Ditolak, Kajian Hukum Masih Berlanjut

Senin, 03 Agustus 2026 • 20:39:01 WIB
Wabup Lombok Barat Nurul Adha Temui Ketua DPRD Bahas LKPJ yang Ditolak, Kajian Hukum Masih Berlanjut
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, didampingi jajaran eksekutif menghadiri rapat lanjutan bersama Ketua DPRD di Gedung DPRD setempat, Senin (3/8).

LOBAR — Rapat lanjutan antara eksekutif dan legislatif Lombok Barat berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (3/8). Wakil Bupati Hj. Nurul Adha datang didampingi Asisten I Setda H. Saeful Ahkam, Asisten III H. Fauzan Husniadi, dan Kabag Pemerintahan Rosaria Indah untuk membahas kelanjutan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang sebelumnya ditolak dewan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari forum Forkopimda pekan lalu dan arahan langsung Gubernur NTB. Namun, hingga pertemuan usai, belum ada titik terang mengenai nasib pembahasan ulang LKPJ dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

Eksekutif dan Legislatif Masih Kaji Aspek Hukum

Ummi Nurul, sapaan akrab wakil bupati, menyebut kedua pihak sepakat untuk mengkaji terlebih dahulu saran pemerintah provinsi. Kajian ini menyangkut apakah pembahasan ulang LKPJ bisa dilanjutkan atau berdampak pada proses APBD Perubahan.

"Kita sedang kaji dulu secara bersama-sama LKPJ ini secara hukum. Apakah boleh melanjutkan pembahasan APBD Perubahan atau seperti apa," ujarnya kepada awak media selepas pertemuan.

Ia menegaskan pertemuan ini bagian dari penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif. "Kita buka lembaran baru bersama Ketua DPRD. Masalah yang lalu biarlah berlalu, sekarang eksekutif dan legislatif insya Allah bersama-sama membangun Lombok Barat," pungkasnya.

DPRD Tegas: Tidak Bisa Diajak Kompromi

Sikap berbeda disampaikan Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi. Ia menyambut baik silaturahmi tersebut, tetapi menegaskan penolakan dewan terhadap LKPJ tidak akan berubah.

"Kan saya sudah menyampaikan, terkait permasalahan itu (LKPJ) kami tidak bisa diajak kompromi, tetap tegak lurus," tegas Ivan.

Penolakan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD 2025 semasa Bupati Nonaktif H. Lalu Ahmad Zaini. Setelah penolakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap bupati nonaktif tersebut.

Pemprov NTB Usulkan Perkada, DPRD Menunggu

Pemerintah Provinsi NTB berupaya agar pertanggungjawaban APBD 2025 tidak disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pasalnya, penggunaan Perkada akan berpengaruh pada pembahasan APBD Perubahan 2026.

Jika pembahasan APBD Perubahan terhambat, pemerintah daerah akan tetap mengambil langkah strategis. Fokus utama eksekutif adalah memastikan penyusunan rancangan APBD Murni Tahun Anggaran 2027 tetap berjalan sesuai tahapan tata kelola keuangan daerah.

Wabup Nurul Adha tetap berharap semua proses pembahasan APBD dilakukan bersama legislatif. "Kita sama-sama ingin bareng-bareng bersama," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD memilih menunggu hasil kajian hukum dari pihak eksekutif. "Ya, kita tunggu hasil kajian mereka," ujarnya. Saat disinggung kemungkinan Perkada batal dipergunakan, Ivan hanya menjawab singkat, "Nanti saja kita lihat."

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarmandalika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks