NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah daerah di sepuluh provinsi memanfaatkan momen pertengahan tahun untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Lewat program pemutihan yang berlangsung sepanjang Juli 2026, pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak tahunan atau bahkan bertahun-tahun tak membayar bisa bernapas lega. Denda administrasi dihapus, dan bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama sendiri, pajak progresif juga dibebaskan.
Program ini tidak bersifat nasional, melainkan inisiatif masing-masing pemerintah provinsi. Hingga pengumuman resmi, berikut daftar daerah yang mengonfirmasi pemutihan pajak kendaraan Juli 2026:
Masing-masing provinsi memiliki mekanisme teknis yang sedikit berbeda, terutama soal apakah pembebasan pajak progresif berlaku untuk semua golongan kendaraan atau hanya kendaraan roda dua. Pemilik disarankan mengecek pengumuman resmi dari Samsat setempat.
Daya tarik utama program ini bukan cuma penghapusan denda keterlambatan. Bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan — misalnya dua motor atau motor plus mobil — pajak progresif kerap menjadi beban tahunan yang membengkak. Juli nanti, kewajiban itu ditiadakan untuk periode tertentu.
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan juga mendapat keringanan. Namun, perlu dicatat: biaya pokok pajak kendaraan (PKB) dan SWDKLLJ tetap harus dibayar penuh. Yang dihapus hanya akumulasi denda dan beban progresif.
Pemutihan pajak kendaraan bukan barang baru. Setiap tahun, beberapa provinsi menggelar program serupa menjelang tutup tahun anggaran atau saat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) melambat. Juli dipilih karena bertepatan dengan pertengahan tahun fiskal, waktu yang tepat untuk mengejar setoran pajak yang sempat mandek.
Bagi pemilik kendaraan, ini momentum yang jarang datang. Setelah program berakhir, denda keterlambatan akan kembali dihitung normal. Pemerintah provinsi biasanya tidak memberikan perpanjangan waktu jika target sudah tercapai.
Pemilik cukup datang ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling dengan membawa STNK asli, fotokopi KTP, dan BPKB. Untuk kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari satu tahun, prosesnya tetap sama — tidak ada denda tambahan. Beberapa provinsi juga membuka pembayaran online lewat aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pengecekan unit bisa dilakukan di lokasi atau secara virtual, tergantung kebijakan daerah. Jika kendaraan dalam kondisi bodi atau nomor rangka tidak sesuai, sebaiknya urus dulu mutasi atau balik nama sebelum ikut pemutihan.