MATARAM — Keputusan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2015 diambil setelah pembahasan lintas instansi di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Rabu (15/7/2026). Forum itu melibatkan Kanwil Kementerian Hukum NTB, Biro Hukum Setda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Pariwisata. Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB menemukan sejumlah pasal dalam perda tersebut yang bertentangan dengan regulasi yang lebih baru.
Iwan Nuryadi, perwakilan Kanwil Kemenkum NTB, menyatakan usulan pencabutan dan penyusunan perda baru telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Ia mengakui proses regulasi pengganti membutuhkan waktu panjang.
“Peluang pembahasannya pada tahun 2026 relatif terbatas,” ujar Iwan, merujuk pada tahapan teknis dan birokrasi yang harus dilalui.
Perda Nomor 1 Tahun 2015 dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Rapat koordinasi itu juga membahas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pariwisata sebagai bagian dari evaluasi regulasi daerah.
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menyusun regulasi pengganti yang lebih adaptif terhadap kebutuhan peternak dan kepastian hukum. Regulasi baru diupayakan masuk ke dalam Propemperda tahun 2027, dengan proses pembahasan dimulai setelah tahapan administrasi selesai.