MATARAM — Aksi pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpa dua pelajar di Jalan Udayana, Kota Mataram, akhirnya terungkap. Polresta Mataram berhasil membekuk lima orang tersangka yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut. Korban, yang tengah melintas di depan Kantor Imigrasi sekitar pukul 00.30 WITA, dipepet dan langsung diserang menggunakan celurit serta parang.
Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan bahwa para pelaku yang masih di bawah umur dan seorang dewasa tengah dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Mereka berniat mencari seseorang yang diduga mengganggu teman perempuan mereka, namun salah mengincar korban. "Korban ini murni salah sasaran," tegas Kapolresta, Selasa (14/7).
Peran Masing-Masing Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang pelaku dengan peran berbeda. Pelaku berinisial SD (20) menusuk korban dengan celurit panjang, sementara ZK (17) menebas menggunakan parang. Dua pelajar lainnya, FT (16) dan IJ (15), turut melakukan penganiayaan dengan menendang korban dan menyediakan senjata tajam. Satu tersangka lainnya, DN (17), juga berperan sebagai pemilik senjata.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain lima unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit dan parang, pakaian korban yang berlumuran darah, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Empat pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Punia pada Senin (13/7), sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri.
Jerat Hukum: Pasal Pengeroyokan dan Kepemilikan Senjata Tajam
Para tersangka yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Sementara itu, tersangka dewasa, SD, dijerat pasal yang sama ditambah Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di kawasan Jalan Udayana yang kerap menjadi lokasi balap liar dan tindak kriminal. Polisi akan mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), patroli malam, hingga pengaktifan pos terpadu.
Imbauan untuk Orang Tua dan Penertiban Pelajar
Menyoroti maraknya pelajar yang berkeliaran hingga larut malam, Kombes Pol Hendro Purwoko menyatakan akan ada penindakan tegas. "Kami akan lakukan teguran terlebih dahulu, memanggil orang tua, hingga penindakan jika masih membandel," ujarnya. Polresta Mataram juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan razia senjata tajam, penertiban kafe, serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kapolresta pun mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.