780 Usulan Santunan Kematian Menumpuk di Mataram, Pemprov NTB Dinilai Hambat Pencairan dengan Evaluasi Regulasi

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35:31 WIB
Sejumlah 780 usulan santunan kematian di Kota Mataram belum dapat diproses pencairannya oleh Dinas Sosial setempat.

MATARAM — Program santunan kematian yang menjadi unggulan Pemerintah Kota Mataram selama bertahun-tahun kini terhenti. Dinas Sosial setempat belum bisa memproses pencairan lantaran menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB.

“Sekarang pengajuan santunan kematian sudah 780 dan belum bisa dicairkan,” ujar Muzakkir Walad, Jumat (17/7).

Penyebab Evaluasi: Kode Rekening Bansos Tak Sesuai Ketentuan

Muzakkir menjelaskan, evaluasi Pemprov NTB menyoroti aspek administrasi, khususnya penggunaan kode rekening bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai aturan. Padahal, program ini telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan selama ini tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

“Semua kami pelajari. Kami khawatir apa yang dilakukan kabupaten lain ternyata juga bermasalah. Namun, sampai sekarang belum ada evaluasi maupun temuan dari BPK dan Inspektorat,” ungkapnya.

Mengapa Pemprov NTB Belum Memberi Solusi?

Menurut Muzakkir, Pemprov NTB menilai penerima bantuan sosial seharusnya sudah ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kondisi ini membuat pencairan santunan macet dan memunculkan anggapan di masyarakat bahwa program tersebut dihentikan.

“Tidak ada ruang koreksi di sana. Kalau ini tidak boleh, lalu yang boleh seperti apa? Kami juga sempat berdiskusi dengan BPK,” ujarnya.

Mantan Camat Ampenan itu mengaku hingga kini Pemprov NTB belum memberikan solusi yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan pencairan bantuan.

Belajar dari Sumbawa dan Lombok Utara

Dinsos Mataram mempelajari mekanisme program serupa di daerah lain. Kabupaten Sumbawa, misalnya, menggunakan kode rekening beban penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) membiayai santunan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sejak 2018.

Namun, Muzakkir menilai skema BTT sulit diterapkan di Mataram karena belum pernah dievaluasi Pemprov NTB. “Peluangnya masih kecil,” katanya.

Opsi APBD Perubahan: Santunan Juni Dibayar, Sisanya Tahun Depan

Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk mencari jalan keluar. Salah satu opsi adalah mengakomodasi usulan hingga Juni melalui APBD Perubahan 2026, sedangkan usulan setelah periode itu dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Sisanya sampai akhir tahun akan dibayarkan tahun depan. Secara perencanaan memang bisa, tetapi uang duka idealnya tidak menunggu terlalu lama,” pungkas Muzakkir.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top