SUMBAWA — Komitmen itu disampaikan Bupati H. Jarot saat menerima audiensi Tim Ombudsman RI di ruang kerjanya, Senin pagi (03/08/2026). Dalam pertemuan tersebut, dibahas mekanisme penilaian yang tahun ini disebut lebih komprehensif dibanding periode sebelumnya.
“Kami memandang penilaian ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum strategis bagi kami untuk mengukur sejauh mana pelayanan publik yang kami berikan telah memenuhi harapan masyarakat,” ujar Bupati H. Jarot didampingi sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB menjelaskan, penilaian tahun ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, yang membedakan adalah perluasan cakupan penilaian. Selain pemenuhan standar pelayanan, Ombudsman kini turut mengukur empat aspek strategis lainnya.
“Kami ingin melihat secara utuh bagaimana pelayanan publik dijalankan, bukan hanya dari dokumen, tetapi dari pengalaman nyata masyarakat,” terang perwakilan Ombudsman.
Menanggapi perluasan cakupan tersebut, Bupati H. Jarot menegaskan telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumbawa untuk memberikan dukungan penuh. Ia meminta proses penilaian berjalan objektif dan profesional.
“Saya berharap proses ini berjalan lancar, objektif, dan profesional. Hasilnya harus menjadi cermin bagi kita untuk terus membenahi diri. Tidak ada gunanya menutup-nutupi kelemahan; justru dengan mengetahui kekurangan, kita bisa memperbaiki,” tegasnya.
Orang nomor satu di Sumbawa itu juga mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah di mata rakyat. “Setiap hari masyarakat berinteraksi dengan layanan kita—di rumah sakit, di sekolah, di kantor desa. Maka layanan yang berkualitas adalah bentuk tanggung jawab moral kita,” imbuhnya.
Pada hari pertama pelaksanaan, tim Ombudsman dijadwalkan melakukan penilaian lapangan di RSUD Sumbawa dan SDN 2 Sumbawa Besar. Kedua institusi ini dipilih sebagai representasi layanan kesehatan dan pendidikan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Proses penilaian akan meliputi observasi sarana, wawancara dengan petugas, hingga penelusuran mekanisme pengaduan yang tersedia. Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman berwenang memberikan tindakan korektif maupun rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Menutup audiensi, Bupati H. Jarot menyampaikan harapannya agar hasil penilaian ini menjadi peta jalan bagi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa ke depan. Ia menekankan target akhirnya adalah kepuasan warga Bumi Samawa.
“Kami ingin masyarakat Sumbawa merasakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan humanis. Penilaian ini menjadi salah satu alat ukur untuk mewujudkan itu semua. Mari kita jadikan evaluasi sebagai energi untuk berbenah, bukan sebagai beban,” pungkasnya.