950 KPM di Kota Bima Terblokir Bansos gegara Terindikasi Judi Online, Dinsos Buka Dua Jalur Klarifikasi

Penulis: Valdi Pratama  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:16:01 WIB
keluarga penerima manfaat di Kota Bima terblokir dari bansos karena terindikasi judi online.

KOTA BIMA — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima memastikan data 950 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terblokir dari bansos telah diterima melalui sistem dan tersebar di lima kecamatan. Pemadanan data ini dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dengan menggabungkan data penerima bansos dan informasi transaksi keuangan dari PPATK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, S.E., mengonfirmasi langsung temuan tersebut pada Kamis (27/8). "Kami sudah ada datanya melalui sistem, adapun rekapan totalnya ada 950 KPM tersebar di lima kecamatan," ujarnya.

Dua Jalur Klarifikasi: Sanggah Judol dan Setop Judol

Bagi KPM yang namanya masuk daftar blokir namun merasa tidak pernah bermain judi online, Dinsos menyediakan ruang klarifikasi. Warga dapat menghubungi kelurahan atau pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memproses pengajuan tersebut.

Metode pertama adalah sanggah judol. Jalur ini diperuntukkan bagi KPM yang datanya diduga disalahgunakan, baik oleh pihak lain maupun anggota rumah tangga sendiri akibat kelalaian. "Untuk kasus data KPM disalahgunakan oleh orang lain atau disalahgunakan oleh diri sendiri atau anggota rumah tangga dalam keluarga karena kelalaiannya, dapat melalui metode sanggah judol," jelas Rusdhan.

Syarat Wajib bagi KPM yang Mengaku Pernah Terlibat Judol

Sementara itu, metode setop judol ditujukan bagi KPM yang mengakui pernah terlibat aktivitas judi online dan berkomitmen untuk berhenti. Namun, ada syarat yang tidak bisa ditawar: KPM harus menonaktifkan secara permanen rekening bank atau dompet elektronik (e-wallet) yang terdeteksi digunakan untuk transaksi judol.

"Bukti tutup rekening atau e-wallet disertakan dalam lampiran surat stop judol yang akan dikirim ke pusat melalui SIKS-NG," kata Rusdhan. Proses pengiriman dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum data dikaji ulang oleh pemerintah pusat.

Status Bansos Tidak Langsung Aktif Setelah Klarifikasi

Dinsos Kota Bima menegaskan bahwa pengajuan klarifikasi tidak otomatis mengembalikan status penerima bansos. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial setelah seluruh data dan dokumen pendukung diproses secara berjenjang.

"Bukan serta-merta langsung aktif. Tergantung di pusat yang menentukan," tegas Rusdhan. Proses verifikasi di tingkat pusat ini menjadi penentu apakah KPM yang bersangkutan akan kembali menerima bantuan atau tetap dicoret dari daftar penerima.

Langkah serupa juga tengah dilakukan secara nasional. Kementerian Sosial tercatat menangguhkan sebanyak 1.494.652 data KPM yang terindikasi memiliki transaksi terkait judi online di seluruh Indonesia. Angka tersebut menjadi bagian dari upaya besar pembersihan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pelaku judi daring.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top