Bahlil Minta Pengguna Mobil Mewah Tak Isi Pertalite, Aturan BBM Subsidi Sedang Disusun

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 17 September 2026 | 09:33:01 WIB

NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat mampu tidak mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite. Pemerintah tengah menyusun aturan untuk mencegah peralihan pengguna BBM non-subsidi ke BBM subsidi yang memicu antrean di sejumlah SPBU. Simak penjelasan lengkap dan langkah pemerintah menindak dugaan penimbunan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah sedang memformulasikan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Aturan ini menyasar pengguna kendaraan pribadi yang dinilai mampu secara ekonomi namun masih mengisi Pertalite.

Pernyataan Bahlil muncul di tengah lonjakan antrean di sejumlah SPBU, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah menilai peralihan konsumen dari BBM non-subsidi seperti Pertamax ke Pertalite menjadi salah satu pemicu utama kepadatan di stasiun pengisian bahan bakar.

Imbauan untuk Pengguna Mobil Mewah

Bahlil secara terbuka meminta kelompok masyarakat mampu untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan yang dikutip dari detikFinance, Kamis (17/9).

"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, kesadaran golongan mampu untuk beralih ke BBM non-subsidi menjadi kunci agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Pemerintah tidak menyebutkan sanksi spesifik bagi pelanggar karena aturan masih dalam tahap penyusunan.

Antrean di Sulawesi Selatan dan Dugaan Penimbunan

Bahlil mengindikasikan antrean panjang di Sulawesi Selatan tidak semata disebabkan lonjakan konsumsi. Ia menyebut ada pihak-pihak yang sengaja mengantre BBM untuk tujuan tertentu.

"Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu," katanya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman menyatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum dan Pertamina tengah mendalami dugaan penimbunan BBM di Makassar. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah memodifikasi tangki kendaraan agar menampung BBM lebih banyak.

"Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah yang harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50%, X plus 75%. Contohnya gitu," kata Laode.

Stok BBM Nasional Masih Aman

Bahlil memastikan antrean yang terjadi bukan akibat kelangkaan pasokan. Ia menyebut cadangan stok BBM nasional masih berada di atas batas minimal.

"BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18-20 hari," terangnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak melihat adanya krisis pasokan, melainkan persoalan distribusi dan perilaku konsumsi di lapangan. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pasti penerapan aturan pembatasan BBM subsidi.

Apa yang Perlu Dipahami Konsumen

Bagi pemilik kendaraan pribadi, imbauan ini bersifat sementara dan belum disertai sanksi hukum karena regulasinya masih digodok. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan resmi aturan BBM subsidi dapat memantau kanal Kementerian ESDM dan Pertamina.

Pemerintah juga mengingatkan agar konsumen tidak melakukan modifikasi tangki kendaraan untuk memperbanyak volume BBM. Praktik tersebut masuk dalam dugaan penimbunan yang sedang diselidiki aparat penegak hukum di Makassar.

Jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melaporkan ke kanal pengaduan resmi Pertamina atau Kementerian ESDM. Waspadai juga modus penipuan yang mengatasnamakan program subsidi BBM maupun calo yang menjanjikan akses khusus.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top