TANJUNG — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menempatkan gaji PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu pos belanja yang harus dipenuhi lewat APBD-Perubahan 2026. Kepala BKAD Lombok Utara Malasiswadi mengatakan anggaran itu sedang dibahas bersama Badan Anggaran DPRD KLU.
Ia optimistis kebutuhan dana tersebut bisa dipenuhi karena pembayaran gaji merupakan hak pegawai yang wajib ditunaikan. Di Lombok Utara, nominal gaji PPPK Paruh Waktu dipatok Rp 1 juta per orang per bulan.
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak bisa dituntaskan pada periode APBD reguler. Pemda mengalami kekurangan anggaran setelah status pegawai berubah dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pos gaji ini masih mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Tahun ini, pemerintah daerah dibebankan menanggung biaya gaji sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Skema itu membuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda antardaerah. Lombok Utara memilih menetapkan nominal Rp 1 juta per orang per bulan.
Malasiswadi mengungkapkan besaran usulan gaji dihitung dari kebutuhan seluruh pegawai. Ia tidak menyebut nominal keseluruhan, tetapi memberi gambaran beban di satu organisasi perangkat daerah.
"Di satu OPD seperti Dinas Dikbudpora saja, memerlukan anggaran mencapai Rp4,8 miliar," ujarnya kepada wartawan.
Angka itu menunjukkan total kebutuhan lintas OPD akan jauh lebih besar dari Rp 4,8 miliar. Pemda KLU memperkirakan kebutuhan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh OPD menembus angka tersebut.
Selain gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Lombok Utara mengusulkan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Pagu anggaran TPG juga mengalami penyesuaian.
Sebelumnya Pemda memproyeksikan anggaran TPG memperoleh reimburse atau penggantian dana dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat tidak memberikan transfer tambahan.
Kondisi itu memaksa daerah melakukan penyesuaian alokasi melalui mekanisme perubahan anggaran. Pos TPG masuk dalam paket pembahasan yang sama dengan gaji PPPK Paruh Waktu.
Malasiswadi menambahkan hak gaji PPPK Paruh Waktu dan TPG akan dibayarkan menyesuaikan efektivitas pembahasan APBD-P. Ia memperkirakan biaya-biaya tersebut sudah dapat dicairkan pada Oktober 2026.
Jadwal itu bergantung pada rampungnya pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD KLU. Semakin cepat perubahan anggaran disepakati, semakin cepat pula pencairan dilakukan.