LOROK — Tiga pria dewasa di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban diketahui merupakan warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, membenarkan penahanan ketiga tersangka yang seluruhnya sudah berstatus dewasa tersebut.
"Tiga-tiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka (tersangka) sudah dewasa," kata L Risda, Jumat (28/8/2026).
Berawal dari Korban yang Tak Langsung Pulang ke Rumah
Peristiwa tragis ini bermula saat korban baru saja pulang bermain bersama teman-temannya. Alih-alih langsung masuk rumah, bocah malang itu memilih duduk di pinggir jalan sembari menunggu sesuatu.
Di saat bersamaan, tersangka R dan D melintas dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Mereka melihat korban yang tengah duduk seorang diri dan memutuskan untuk menghampirinya.
Kedua pelaku kemudian mengajak korban mengobrol sebelum akhirnya membujuknya untuk pergi jalan-jalan. Tersangka R membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban, sementara D pergi menjemput tersangka S.
Dibawa ke Bangunan Kosong dan Digilir Bergilir
Korban tidak dibawa ke tempat jauh. Ia justru diarahkan ke sebuah bangunan kosong di pinggir jalan yang masih berada di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
Di lokasi sepi itulah aksi bejat dilakukan secara bergilir. Tersangka R disebut sebagai orang pertama yang melancarkan aksinya, kemudian disusul oleh D dan terakhir S.
"Pelaku R mulai melakukan pemerkosaan itu. Selanjutnya menawarkan pelaku lain, si D. Selesai D, si S ini melakukan (pemerkosaan)," ungkap L Risda.
Korban Meronta dan Berteriak Minta Tolong
Selama menjadi korban kekerasan seksual, bocah SD tersebut tidak tinggal diam. Ia berusaha melawan meski tenaganya tidak sebanding dengan ketiga pria dewasa tersebut.
"Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta 'berhenti, berhenti, berhenti'. Tetapi yang bersangkutan (para pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.