NUSA TENGGARA BARAT — Maybank Indonesia menyatakan penerapan Performance Improvement Plan (PIP) mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan membantah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Juru Bicara Maybank Indonesia menegaskan hingga kini tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan seperti yang disampaikan serikat pekerja. Pernyataan ini muncul setelah Komisi XI DPR meminta OJK mengevaluasi aturan PIP di bank tersebut.
Juru Bicara Maybank Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi pada Jumat (25/9/2026) menyusul aduan serikat pekerja yang menyoroti penerapan Performance Improvement Plan (PIP) di perusahaan. Manajemen menegaskan PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja yang lazim digunakan banyak organisasi.
PIP atau Performance Improvement Plan adalah mekanisme manajemen kinerja yang bertujuan memastikan pengelolaan kinerja berjalan terukur. Maybank Indonesia menyebut proses ini juga mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi atau high performance culture.
Persoalan ini mencuat setelah serikat pekerja menyampaikan aduan ke Komisi XI DPR. Aduan tersebut menyoroti dugaan bahwa penerapan PIP di Maybank berujung pada PHK.
Maybank Indonesia membantah tudingan bahwa PIP memicu PHK. Juru bicara perusahaan menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan seperti yang dimaksud.
"Terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud," kata Juru Bicara Maybank Indonesia.
Manajemen juga menegaskan penerapan PIP di perusahaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Jika muncul persoalan ketenagakerjaan, Maybank Indonesia menyatakan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyebut hal-hal terkait ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
"Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Komisi XI DPR sebelumnya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi penerapan PIP di Maybank Indonesia. Permintaan itu muncul setelah DPR menerima aduan dari serikat pekerja.
Menanggapi permintaan tersebut, Maybank Indonesia menyatakan menghormati proses yang berjalan serta kewenangan regulator.
"Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Hingga keterangan resmi ini disampaikan, belum ada informasi mengenai jadwal evaluasi OJK atau hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pekerja yang memiliki persoalan terkait penerapan PIP dapat menggunakan mekanisme hubungan industrial yang berlaku, termasuk melalui instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Maybank Indonesia menegaskan siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku jika regulator meminta penjelasan lebih lanjut.