Pemda NTB Raih 6 Penghargaan TPID dan TP2DD 2026, Transaksi QRIS Tembus 25,35 Juta

Penulis: Uki Damayanti  •  Selasa, 29 September 2026 | 12:01:31 WIB
Kepala Perwakilan BI NTB Hario K Pamungkas menilai penghargaan TPID dan TP2DD mencerminkan sinergi pemerintah daerah dengan BI dan pemangku kepentingan.

MATARAM — Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB Hario K Pamungkas menilai penghargaan tersebut mencerminkan hasil sinergi pemerintah daerah dengan BI, instansi vertikal, dunia usaha, dan pemangku kepentingan. Sinergi itu memperkuat digitalisasi daerah sekaligus pengendalian inflasi di wilayah NTB.

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026). Ajang itu digelar Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Kota Mataram hingga Sumbawa Barat Masuk Daftar Pemenang

Pada Championship TP2DD 2026, Kota Mataram meraih peringkat ketiga TP2DD tingkat kota terbaik se-Wilayah Nusampua. Kabupaten Lombok Timur menyusul di peringkat ketiga TP2DD tingkat kabupaten terbaik di wilayah yang sama.

Dari sisi TPID Awards 2026, TPID Provinsi NTB menempati peringkat ketiga sebagai TPID provinsi berkinerja terbaik se-Wilayah Nusampua. Dua daerah lain di NTB juga masuk daftar: Kota Mataram peringkat kedua dan Kota Bima peringkat ketiga pada kategori TPID kota/kabupaten berkinerja terbaik.

Kabupaten Sumbawa Barat menerima apresiasi sebagai TPID kota/kabupaten berprestasi peringkat kedua di Wilayah Nusampua. Penghargaan diberikan di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat pengendalian inflasi dan mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah maupun masyarakat.

QRIS di NTB Tumbuh 658,78 Persen, Nilai Transaksi Rp 2,3 Triliun

Data BI mencatat transaksi QRIS di NTB hingga Agustus 2026 mencapai 25,35 juta transaksi. Jumlah itu tumbuh 658,78 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Nilai transaksi QRIS mencapai Rp 2,3 triliun atau meningkat 487,97 persen secara tahunan. Dari sisi akseptasi, jumlah pengguna QRIS di NTB mencapai 604.147 pengguna dengan 502.757 merchant.

Layanan BI-FAST juga mencatat pertumbuhan. Pada periode yang sama, transaksi BI-FAST di NTB mencapai 10,8 juta transaksi atau tumbuh 67,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai transaksinya mencapai Rp 26,4 triliun, naik 64,95 persen secara tahunan.

Langkah Pengendalian Inflasi yang Dijalankan Pemda

Pengendalian inflasi di NTB dilakukan melalui sejumlah langkah. Pemda meningkatkan produktivitas dan ketersediaan pangan, menjalin kerja sama antardaerah, memantau harga, memperkuat distribusi, serta menstabilkan pasokan dan harga pangan.

Peningkatan transaksi QRIS dan BI-FAST menunjukkan infrastruktur pembayaran digital makin luas dipakai dalam aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di NTB. Perkembangan itu berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan digital nasional.

Pada Agustus 2026, transaksi ekonomi dan keuangan digital nasional tercatat tumbuh 40,36 persen secara tahunan menjadi 6,11 miliar transaksi. Akseptasi QRIS nasional mencapai 69,32 juta pengguna dan 47,11 juta merchant, sementara volume transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 549 juta transaksi dengan nilai Rp 1.346 triliun.

FEKDI x IFSE 2026 mempertemukan pemerintah, regulator, industri, pelaku usaha, talenta digital, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Transformasi digital daerah diarahkan tidak hanya meningkatkan penggunaan teknologi, tetapi juga memperluas akses, menaikkan produktivitas, memperkuat konektivitas antarpelaku ekonomi, dan mendukung kebijakan berbasis data.

Bagi NTB, capaian transaksi digital dan penghargaan tersebut menjadi bagian dari proses memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang makin terhubung dengan transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top