Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Tahap II Dibuka, Progresif Dihapus

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:04:01 WIB
Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak kendaraan tahap II pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.

NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua pada 1 Oktober hingga 30 November 2026, dengan pembebasan pajak progresif sebagai tambahan dari program Agustus lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 dan menyasar pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Pembayaran bisa dilakukan di seluruh Samsat Jatim, Samsat Keliling, hingga ATM Samsat QRIS.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan program pembebasan pajak daerah tahap II akan berlangsung dua bulan penuh. Program tahap pertama sebelumnya sudah digelar pada 1 hingga 31 Agustus 2026.

"Kita sebelumnya telah melakukan kebijakan pembebasan pajak daerah pada 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 lalu. Dan di tahap kedua ini dua bulan, mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026," kata Khofifah, dikutip dari detikJatim.

Apa Saja yang Dibebaskan di Tahap II

Pemprov Jatim memperluas cakupan keringanan dibanding tahap pertama. Pajak progresif yang biasanya membebani pemilik lebih dari satu kendaraan kini dihapus sepenuhnya selama periode program.

Berikut rincian pembebasan dan keringanan yang berlaku:

  • Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pembebasan pengenaan PKB progresif
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN
  • Keringanan untuk kendaraan roda dua yang dipakai kepentingan masyarakat lewat aplikasi transportasi online
  • Pembebasan tunggakan bagi kendaraan motor roda tiga

Pembebasan Progresif, Apa Artinya bagi Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu

Pajak progresif selama ini dikenakan bertingkat sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya membayar tarif lebih tinggi dari kendaraan pertama. Dengan pembebasan ini, pemilik beberapa unit bisa mengurus pajak tanpa khawatir kena tarif berlipat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Program ini menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, terutama dari kalangan buruh dan penerima bantuan sosial.

Cara dan Tempat Pembayaran

Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur. Layanan lain yang tersedia mencakup Samsat Keliling, Samsat Jempol, dan ATM Samsat QRIS di sejumlah titik publik.

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket, dan sejumlah kanal bayar digital. Pemprov Jatim belum menyebut apakah program ini akan diperpanjang setelah 30 November 2026 atau tidak.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, periode dua bulan ini menjadi kesempatan untuk melunasi tanpa sanksi administratif. Setelah program berakhir, sanksi dan tarif progresif akan berlaku kembali seperti biasa.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top