MATARAM — Ketua DPW LDII NTB Muhammad Ramadhani menilai tawaran bisnis digital yang menggiurkan perlu diuji dulu berdasarkan syariat agama. Ia menyoroti kalangan anak muda yang ingin cepat kaya lewat proses instan tanpa melihat aspek syariah.
"Saat ini banyak sekali tawaran bisnis digital, trading, affiliate, hingga investasi online yang menggiurkan. Kita perlu hati-hati, apakah bisnis yang digeluti itu halal atau haram. Terutama di kalangan anak-anak muda yang ingin cepat kaya dengan proses instan, tanpa melihat aspek syariahnya," ujar Ramadhani.
Menurut Ramadhani, LDII sebagai ormas Islam punya tanggung jawab membentengi warganya dari praktik riba, gharar, dan maisir yang dikemas secara modern.
Tujuh Transaksi Haram yang Perlu Dihindari Pelaku Usaha
Sekretaris Majelis Pakar DPP LDII Ardito Bhinadi memaparkan setidaknya ada tujuh jenis transaksi haram yang perlu diketahui dan dihindari. Ardito yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta itu menyampaikan hal tersebut di hadapan peserta.
"Selain dari tujuh jenis transaksi transaksi berarti boleh," tandasnya.
Ardito menambahkan, transaksi yang layak digeluti tidak cukup hanya halal, tetapi juga legal dan rasional. Jika memenuhi tiga unsur itu, usaha tersebut silakan dijalankan.
"Bisnis halal itu bukan anti-profit. Justru bisnis syariah itu mengajarkan profit yang berkah. Cirinya jelas: akadnya transparan, tidak ada riba, produknya halal, dan tidak merugikan orang lain," jelas Ardito.
Diskusi Crypto hingga Pembiayaan Syariah UMKM
Forum berlangsung interaktif. Peserta antusias mendiskusikan hukum crypto, dropship, reseller, hingga pembiayaan syariah untuk UMKM.
Melalui kegiatan ini, DPW LDII NTB berharap lahir pebisnis-pebisnis LDII yang profesional, berdaya saing, dan menjadi contoh penerapan ekonomi syariah di NTB.