NUSA TENGGARA BARAT — Isu 109 ton emas ANTAM sebagai "emas palsu" kembali beredar di media sosial, padahal Kejaksaan Agung sudah menegaskan emas tersebut asli sejak 2024. Narasi lama itu disebarkan ulang tanpa konteks utuh, sehingga seolah-olah muncul kasus baru. Masyarakat diimbau memverifikasi keaslian emas lewat kanal resmi ANTAM.
Kejaksaan Agung RI menegaskan emas 109 ton yang menjadi objek perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2021 bukan emas palsu. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelekatan merek ANTAM secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain, bukan soal keaslian emas. Klarifikasi itu sebenarnya sudah disampaikan pada 2024, tetapi potongannya kembali menyebar tanpa penjelasan utuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan duduk perkara sesungguhnya. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah hak merek, bukan kadar atau keaslian logam mulia.
"Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga," ujar Ketut, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Penyebutan 109 ton emas sebagai "emas palsu ANTAM" tidak sesuai fakta perkara. Isu dalam perkara tersebut adalah dugaan penggunaan merek ANTAM tanpa kewenangan, sementara produknya sendiri diproduksi di pabrik ANTAM.
Pada 2024, Sekretaris Perusahaan ANTAM saat itu, Syarif Faisal Alkadrie, juga membantah kabar tersebut. Ia memastikan pemberitaan yang menyebut 109 ton emas ANTAM palsu beredar di masyarakat pada kurun 2010–2021 adalah tidak benar.
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Syarif.
Syarif menerangkan seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi. Produk itu diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Dengan sertifikasi itu, ia memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat asli dan terjamin kadar kemurniannya. Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan Kejaksaan berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya asli buatan pabrik ANTAM.
ANTAM mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber terpercaya dan berhati-hati terhadap informasi lama yang kembali beredar tanpa konteks lengkap. Untuk memastikan keaslian produk, pelanggan bisa memperhatikan kemasan dan identitas produk.
Pada produk tertentu, tersedia fitur keamanan dan kode yang dapat diverifikasi melalui aplikasi CertiEye. Jika masih ragu, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui Butik Emas Logam Mulia ANTAM.
Pemeriksaan lewat kanal resmi dan metode pengujian yang tepat dinilai lebih andal untuk memastikan keaslian maupun kadar emas. ANTAM juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi soal produk emas yang belum terverifikasi kebenarannya.
Bagi pemegang emas Logam Mulia, kepastian ini penting karena menyangkut nilai aset jangka panjang. Emas ANTAM menjadi salah satu instrumen investasi ritel yang paling banyak diburu di pasar domestik, sehingga beredarnya hoax berulang berpotensi mengganggu kepercayaan konsumen.