MATARAM — Kunjungan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana ke Universitas Mataram menjadi momentum refleksi bagi sivitas akademika. Ia diundang Rektor Unram untuk menghadiri rangkaian hari jadi almamaternya sekaligus menyampaikan orasi ilmiah.
Prof. Asep mengaku hubungan antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum harus terus dibangun. Menurutnya, praktisi dan akademisi hukum saling membutuhkan untuk mengkaji dan menyempurnakan praktik hukum yang berjalan saat ini.
Akademisi dan APH Saling Membutuhkan
Dalam orasinya, Prof. Asep menekankan bahwa kolaborasi kedua pihak bukan sekadar formalitas. Perguruan tinggi memerlukan perspektif praktik, sementara penegak hukum butuh kajian akademik untuk pembentukan hukum ke depan.
"Kami tentu mengucapkan terima kasih atas undangan ini, sekaligus juga merupakan bentuk bagaimana hubungan antar perguruan tinggi dengan kami APH menjadi suatu keniscayaan. Suatu hal yang harus kita bangun," ujarnya, Jumat (2/10).
Ia menambahkan, akademisi juga membutuhkan APH sebagai sarana belajar dan penelitian lebih lanjut. Hasil kajian itu nantinya menjadi bahan pembentukan hukum di Indonesia.
"Dan di sisi lain juga tentu pasti akademisi juga butuh kami, sehingga nanti sebagai sarana untuk belajar lebih lanjut, penelitian lebih lanjut, sehingga nanti juga menjadi bahan-bahan kajian untuk pembentukan hukum," terangnya.
Terima SK sebagai Tenaga Pengajar Unram
Selain menyampaikan orasi ilmiah, Prof. Asep menerima Surat Keputusan sebagai salah satu tenaga pengajar di Unram. Ia mengungkapkan sejumlah kampus lain juga telah memintanya mengajar.
Mengenai pembagian waktu sebagai praktisi dan pengajar, Prof. Asep menilai teknologi memudahkan pengaturan jadwal. Ia menyebut kegiatan mengajar bisa dilakukan melalui Zoom Meeting atau dijadwalkan pada hari Sabtu.
"Saya pikir waktu kita bisa sesuaikan ya. Apalagi sekarang teknologi. Teknologi mungkin bisa melalui Zoom Meeting atau di hari Sabtu yang mungkin bisa kami sempatkan datang ke Mataram ini. Sehingga saling mengisilah antara kegiatan kami selaku jaksa ya dengan juga kegiatan-kegiatan di konteks akademisi," pungkasnya.
Rektor: Ini soal Keteladanan, Bukan Jabatan
Rektor Unram Prof. Dr. Sukardi menyebut kehadiran Prof. Asep sebagai momentum reflektif bagi seluruh sivitas akademika. Menurutnya, kehadiran alumni yang kini menjabat Wakil Jaksa Agung menjadi pesan bahwa kampus ini pernah menjadi ruang belajar dan bermimpi.
"Jadi seperti yang saya katakan, ini bukan masalah jabatan, tapi ini adalah pesan bahwa pernah ada anak muda belajar di sini, pernah anak muda pernah belajar di area kampus ini, pernah berdiskusi dengan para profesor gurunya, pernah bermimpi di sini dan hari ini dipercaya menjadi petinggi di penegakan hukum, Wakil Jaksa Agung. Itu kebanggaan buat kami," tuturnya.
Keputusan menjadikan Prof. Asep sebagai tenaga pengajar, kata Sukardi, sudah melalui pertimbangan matang. Syarat akademik dinilai terpenuhi, dan pengajar dinilai harus menguasai praktik konkret di lapangan, bukan hanya teori.
"Karena ketika kita bicara perguruan tinggi, kita tidak hanya bicara teori. Tetapi harus ketemu antara praktik hukum di lapangan lalu ketemu di dalam kampus, mengajarkan kepada mahasiswa, maka ketemunya di situ," terangnya.
Sukardi menambahkan, kampus tidak boleh lagi hanya menjadi tempat duduk mendengarkan teori. Ia menyebut mahasiswa perlu memahami praktik hukum maupun praktik industri secara langsung.
"Sehingga mahasiswa paham tentang bagaimana praktik hukumnya, atau kalau di industri atau UKM paham tentang praktik industri dan lain-lain. Jadi sekarang ini sudah tidak ada sekat. Jadi kita tidak mau lagi belajar itu hanya duduk, justru tidak belajar dari apa yang terjadi di masyarakat. Kampus itu harus bergerak ke sana. Itulah makanya disebut juga kampus berdampak," tambahnya.