Kemenkumham NTB Kawal RUU Hak Cipta Guna Atur Royalti dan AI

Penulis: Zaki Mubarak  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14:29 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB aktif kawal uji publik RUU Hak Cipta untuk perbarui regulasi royalti dan AI.

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB terlibat aktif dalam uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin (4/5) ini menjadi bagian krusial dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, hadir langsung memantau jalannya diskusi bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Forum ini mempertemukan regulator, akademisi, hingga praktisi industri kreatif untuk merumuskan aturan yang lebih adaptif.

Regulasi Baru Sasar Karya Berbasis Kecerdasan Buatan

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menekankan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah lanskap hak cipta secara drastis. Regulasi saat ini dinilai perlu penyesuaian agar tetap relevan dengan kehadiran platform digital yang kian kompleks. Pemerintah berupaya memastikan perlindungan hukum tetap berpihak pada kreator manusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, merinci bahwa RUU Hak Cipta akan memuat sejumlah perubahan strategis. Fokus utamanya mencakup pengaturan karya yang dihasilkan oleh AI serta penguatan kelembagaan dalam pengelolaan royalti. "RUU Hak Cipta memuat sejumlah perubahan strategis, termasuk pengaturan karya berbasis AI, penguatan kelembagaan pengelolaan royalti, serta penyesuaian terhadap dinamika platform digital," ujarnya.

Substansi RUU ini terbagi ke dalam tiga klaster utama. Pertama, pengaturan ekosistem digital dan AI. Kedua, reformasi tata kelola royalti. Ketiga, mencakup poin-poin baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam undang-undang lama.

Reformasi Tata Kelola Royalti dan Pengawasan LMK

Persoalan royalti menjadi sorotan tajam dalam uji publik ini. Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman, mendorong adanya integrasi sistem dan standarisasi data secara nasional. Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan potensi royalti yang selama ini sering terkendala masalah administratif.

Senada dengan hal tersebut, musisi sekaligus Komisaris LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyoroti pentingnya transparansi. Ia mendesak pembentukan sistem nasional tunggal agar pengawasan distribusi royalti lebih akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan bagi para pemilik hak terkait.

Pakar hukum Prof. Dr. Ahmad M. Ramli menambahkan bahwa perlindungan hak cipta ke depan harus berbasis teknologi. Penggunaan digital rights management dan sistem identifikasi digital dipandang sebagai solusi konkret untuk melacak penggunaan karya di ruang siber yang luas.

Komitmen Kemenkumham NTB Perkuat Ekosistem Digital

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses pembaruan undang-undang ini. Menurutnya, NTB memiliki potensi industri kreatif yang besar, sehingga membutuhkan payung hukum yang responsif terhadap dinamika zaman.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkumham NTB dalam uji publik ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang inklusif. Pemerintah daerah berharap regulasi baru ini nantinya mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, khususnya bagi para pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat.

Melalui pembaruan ini, diharapkan tidak ada lagi celah hukum yang merugikan kreator lokal akibat pesatnya digitalisasi. Proses penyusunan DIM akan terus berlanjut dengan menghimpun masukan dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum diserahkan ke legislatif.

Reporter: Zaki Mubarak
Back to top