MATARAM — Pembangunan fasilitas parent stock dalam proyek hilirisasi ayam terintegrasi di Serading, Kabupaten Sumbawa, menemui jalan buntu terkait status lahan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menolak permintaan PT Berdikari yang mengusulkan agar lahan milik daerah tersebut dijual atau dihibahkan kepada perusahaan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, menjelaskan bahwa awalnya kedua belah pihak telah sepakat menggunakan mekanisme sewa. Namun, dalam perkembangannya, PT Berdikari justru mengusulkan perubahan skema menjadi kepemilikan lahan secara penuh.
"Dua-duanya bukan pilihan kita, susah ini. Nggak mau kita lakukan. Karena kalau kita hibah BUMN, masak orang kaya mau dikasih gitu kan," ujarnya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Riadi menegaskan bahwa Pemprov NTB tetap berkomitmen menjalankan proyek ini tanpa melanggar regulasi pengelolaan aset daerah. Skema hibah bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak tepat sasaran secara kebijakan anggaran dan pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Sebagai jalan tengah, pemerintah daerah menawarkan perubahan status lahan dari hak pakai menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Skema ini memungkinkan adanya kerja sama melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun proses administrasinya membutuhkan waktu lama karena harus melalui mekanisme tender terbuka.
Guna mengantisipasi keterlambatan, PT Berdikari bersama konsultan mulai meninjau beberapa lokasi alternatif di luar Serading. Peninjauan teknis dilakukan di wilayah Kabupaten Sumbawa, Dompu, hingga Bima untuk mengecek ketersediaan air tanah, batas wilayah, serta kelayakan teknis fasilitas parent stock.
Pemerintah daerah saat ini berupaya mempercepat realisasi proyek karena merupakan arahan langsung dari Presiden dan Menteri Pertanian. Targetnya, hilirisasi ayam terintegrasi ini sudah harus menunjukkan progres fisik atau mulai dibangun pada tahun ini juga.
"Di sisi lain, ini Pak Presiden sama Pak Mentan, tahun ini juga harus hadir. Harus dibangun ini. Mau parent stock-nya duluan atau pakannya belakangan nggak apa-apa, yang penting dia hadir dulu," kata Riadi menjelaskan urgensi proyek tersebut.
Hingga saat ini, skema sewa lahan masih dipandang sebagai opsi tercepat agar pembangunan fisik tidak terhambat birokrasi panjang. Pemprov NTB memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum terkait pengelolaan aset di masa mendatang.