Ketua DPRD NTB Sesalkan Penutupan 25 Ritel Modern di Lombok Tengah, Minta Dialog Diutamakan Sebelum Eksekusi

Penulis: Uki Damayanti  •  Senin, 25 Mei 2026 | 17:06:01 WIB
Ketua DPRD NTB menyesalkan penutupan 25 ritel modern di Lombok Tengah tanpa dialog terlebih dahulu.

MATARAM — Sebanyak 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah resmi ditutup secara mandiri oleh pengelola setelah mendapat tekanan dari pemerintah daerah. Rinciannya, 18 gerai milik Alfamart dan 7 gerai milik Indomaret. Langkah ini merupakan eksekusi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Namun, keputusan yang diambil Pemkab Lombok Tengah itu menuai reaksi keras dari pimpinan DPRD Provinsi NTB. Baiq Isvie Rupaeda menilai penutupan dilakukan secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Mengapa DPRD Provinsi Menilai Keputusan Ini Bermasalah?

"Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas keputusan Pemda Lombok Tengah yang menutup gerai tanpa dialog memadai," ujar Isvie di Mataram, Senin lalu.

Menurut Isvie, jika ditemukan pelanggaran aturan, semestinya pemerintah daerah memberikan tenggat waktu bagi pengelola ritel untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan. Bukan langsung menutup paksa gerai yang sudah beroperasi. "Ini adalah persoalan ekonomi dan masyarakat di tengah kondisi ekonomi serba sulit seperti ini sehingga bijak lah dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan dampak sosial," tegasnya.

Ironi di Lapangan: Ritel Ditutup, Tapi Pesaing Beroperasi

Isvie menyoroti keanehan dalam penerapan kebijakan ini. Ia menyebut, gerai ritel modern yang ditutup hanya sebagian, sementara gerai serupa di area yang sama masih beroperasi seperti biasa. "Ini kan aneh juga yang tutup ini Lombok Tengah sementara gerai serupa tetap ada di area tersebut. Sebelum ambil keputusan utamakan dialog dan kepatuhan aturan," katanya.

Apa Dasar Hukum Penutupan Menurut Pemkab Lombok Tengah?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, membela langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena seluruh ritel modern itu telah melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Dalilah di Lombok Tengah.

Menurut Dalilah, Perda tersebut dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah. "Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top