Kejari Lombok Tengah Minta Seluruh Desa Pasang Papan Informasi Anggaran, Ini Tujuannya

Penulis: Wendra Kusuma  •  Senin, 25 Mei 2026 | 17:28:01 WIB
Kejari Lombok Tengah dorong pemasangan papan informasi anggaran di desa untuk transparansi.

PRAYA — Plang-plang transparansi anggaran mulai terlihat di hampir seluruh desa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini merupakan hasil dorongan masif dari Kejari Lombok Tengah selama sepekan terakhir kepada para kepala desa.

“Papan transparansi penggunaan anggaran dan kegiatan desa mulai terpasang secara masif di berbagai desa di Lombok Tengah guna mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah Alfa Dera, Minggu (24/5/2026).

Apa yang Mendorong Langkah Ini?

Kejari menilai pemasangan papan informasi ini sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi berbagai isu negatif yang kerap menimpa aparatur desa.

“Kami memang telah melakukan pengingat dan dorongan secara masif kepada seluruh desa selama sepekan terakhir agar keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan secara nyata,” ujar Dera.

Koordinasi dengan Dua Instansi

Untuk memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan searah, Kejari Lombok Tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Lombok Tengah. Respons dari kedua instansi tersebut disebut sangat positif.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Inspektorat, dan alhamdulillah respons sangat positif. Semua punya semangat yang sama untuk mendorong desa lebih transparan dan tertib administrasi,” katanya.

Desa Transparan Lebih Kuat Hadapi Tuduhan

Menurut Dera, desa yang transparan justru akan lebih dipercaya masyarakat dan lebih kuat menghadapi berbagai isu maupun tudingan yang tidak berdasar. Karena itu, pihaknya mengingatkan para kepala desa agar tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan publik.

“Kami apresiasi kades-kades yang taat aturan. Jangan risih kalau memang bersih. Tidak usah anti kritik. Namanya pejabat publik ya harus siap diawasi dan menerima masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Batasan antara Kritik dan Pemerasan

Meski mendorong keterbukaan, Dera juga mengingatkan bahwa kritik harus dibedakan dengan fitnah, hoaks, maupun upaya pemerasan. Jika terdapat pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong atau mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara mengintimidasi pemerintah desa, maka hal tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada fitnah atau berita bohong, silakan tempuh jalur hukum. Apalagi kalau ada yang mencoba memeras atau meminta setoran pengamanan, jangan takut melapor ke aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: lingkar.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top