Tunggakan Royalti Mataram Mall Capai Miliaran Rupiah, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Tuntaskan Sebelum Kontrak Habis 11 Juli 2026

Penulis: Valdi Pratama  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 19:50:01 WIB
DPRD Kota Mataram dorong penyelesaian tunggakan royalti Mataram Mall sebelum kontrak berakhir.

MATARAM — Polemik tunggakan royalti dan masa depan pengelolaan Mataram Mall kembali memanas menjelang habisnya kontrak kerja sama antara Pemkot Mataram dan PT PCF pada 11 Juli 2026. DPRD Kota Mataram menekankan agar fokus utama pemerintah saat ini bukan pada siapa pengelola berikutnya, melainkan pada penagihan kewajiban yang masih tertunggak.

Hak Daerah yang Tertunda

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, menyatakan bahwa penyelesaian tunggakan royalti harus menjadi prioritas. Ia meminta Pemkot untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Fokus dan selesaikan dulu apa yang menjadi hak kita. Selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sehingga ada kesepakatan yang baik bagi semua pihak,” ujar Misban kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Klausul Perpanjangan 20 Tahun Jadi Daya Tarik Investasi

Meski mendesak pelunasan tunggakan, Misban mengakui bahwa PT PCF tetap layak diprioritaskan untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall. Ia mengungkapkan, dalam dokumen perjanjian kerja sama yang pernah dipelajari DPRD, terdapat klausul yang membuka peluang perpanjangan pengelolaan selama 20 tahun ke depan.

“Kenapa mereka membangun sebesar itu? Karena ada klausul yang memberikan kesempatan pengelolaan bisa diperpanjang 20 tahun. Karena itu tidak ada salahnya PT PCF diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan,” katanya.

Namun, dukungan tersebut tidak tanpa syarat. Misban menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang masih tertunggak kepada pemerintah daerah harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kasih ke dia untuk 20 tahun lagi. Berikan perpanjangan kontrak, tetapi hutangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Setelah itu jangan lagi ada tunggakan kewajiban,” tegasnya.

Aset Daerah Jangan Sampai Hilang

DPRD juga menyoroti persoalan aset daerah yang berada dalam kawasan kerja sama Mataram Mall. Misban mendesak Pemkot untuk melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terkait status sejumlah aset yang diduga telah berpindah tangan atau dijadikan agunan.

“Jangan hanya fokus pada royalti. Penyelamatan aset daerah juga sangat penting. Status aset-aset yang ada harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejelasan status aset dan penyelesaian tunggakan royalti menjadi kunci untuk menjaga kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Target Akhir: Hak Daerah Selamat, Aset Aman

Dengan waktu yang tersisa kurang dari setahun, DPRD berharap Pemkot Mataram segera mengambil langkah konkret dan terukur. Misban menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh proses ini adalah memastikan tidak ada hak daerah yang hilang di tengah transisi kerja sama.

“Yang terpenting sekarang adalah hak daerah terselamatkan, aset daerah aman, dan ada kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: kabarberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top