MATARAM — Kejati NTB terus merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Dua pelaksana lapangan, Chandra dan Bahrul, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa kemarin.
"Betul, hari ini pelaksana Lombok Sumbawa Motocross yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (21/7/2026). "Diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Anggaran Rp 24 Miliar, Kerugian Rp 2,6 Miliar
Event balap motor off-road itu digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram. Seluruh dana sebesar Rp 24 miliar bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika era Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Dinas Pariwisata NTB bertindak sebagai penyelenggara langsung.
Hasil audit penyidik menunjukkan adanya kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak. Total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar dengan rincian: pembayaran ke rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pajak Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rp 601 juta, dan kekurangan pajak dari IMI NTB Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.
Mantan Gubernur NTB Segera Diperiksa
Sejauh ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB. Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady (kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB), mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal, dan mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Penyidik berencana memeriksa mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada pekan ini. Pemeriksaan terhadap tokoh kunci ini diyakini publik akan mengungkap alur pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban anggaran event yang sarat persoalan itu.