MATARAM — Langkah pembenahan yang dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri di tahun pertama kepemimpinan mereka mendapat sorotan positif dari BPK RI. Apresiasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan diiringi bukti konkret: seluruh utang belanja dan utang bank RSUD Provinsi NTB yang menjadi catatan kritis tahun sebelumnya, kini telah lunas.
BPK mencatat, permasalahan pengendalian terkait utang belanja rumah sakit daerah yang menjadi perhatian serius pada pemeriksaan 2024 tidak lagi terulang. Pengelolaan keuangan yang lebih tertib dan disiplin berhasil menuntaskan persoalan tersebut pada tahun 2025.
Di sektor pendidikan, Pemprov NTB mengambil langkah progresif dengan menghapus pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada SMA dan SMK sejak semester II tahun 2025. Kebijakan ini dinilai BPK sebagai upaya memperkuat tata kelola sekaligus memperluas akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
Atas pencapaian ini, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-15 kalinya bagi Laporan Keuangan Pemprov NTB. Meski masih terdapat catatan terkait pengendalian dan kepatuhan, BPK menilai dampaknya tidak material terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
“Kehadiran saya hari ini secara khusus merupakan bentuk apresiasi atas transformasi tata kelola di tahun pertama kepemimpinan Bapak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Komitmen akuntabilitas yang ditunjukkan Pemprov NTB membuktikan bahwa daerah ini tidak hanya siap membangun, tetapi juga siap mendunia,” ujar Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam sambutannya.
Ketua BPK RI juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB. Menurutnya, sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Isma Yatun menegaskan bahwa capaian opini WTP hendaknya tidak dimaknai sebagai tujuan akhir. Ia mendorong Pemprov NTB untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.