MATARAM — Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan perubahan vonis tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. "Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik di Mataram, Jumat.
Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, pidana penjara Ahmadul Hadi bertambah dari vonis awal 3,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tetap sama seperti putusan tingkat pertama.
Nasib serupa menimpa Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim. Hukuman penjara keduanya naik dari 4 tahun menjadi 4,5 tahun penjara. Selain itu, Ali Fikri dibebani uang pengganti Rp100 juta, sedangkan Samsul Hakim Rp402 juta. Namun, kedua terdakwa dianggap telah melunasi kewajiban tersebut karena sudah menitipkan uang sesuai jumlah pada proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama. Pidana denda keduanya tetap Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Berbeda dengan tiga rekannya, hukuman penjara terhadap Mansur, mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi dermaga, tidak berubah. Ia tetap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Yang menarik, putusan banding justru menghapus kewajiban Mansur membayar uang pengganti senilai Rp281 juta yang sebelumnya dibebankan dalam vonis pengadilan tingkat pertama. Perubahan ini menjadi satu-satunya poin yang berbeda dalam putusan banding untuk terdakwa Mansur.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan perekonomian masyarakat pesisir justru berujung pada proses hukum terhadap empat orang yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Putusan banding Pengadilan Tinggi NTB ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat dalam memberantas korupsi, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.