Lima Tewas dalam Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Diduga Alami Microsleep

Penulis: Uki Damayanti  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:14:31 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai, menewaskan lima orang dari kendaraan Toyota Hiace.

NUSA TENGGARA BARAT — Kecelakaan terjadi di jalur A tol yang menghubungkan Pekanbaru dan Dumai, tepatnya di wilayah Kecamatan Kandis. Seluruh korban tewas dan lima lainnya yang luka-luka merupakan sopir serta penumpang Toyota Hiace bernomor polisi BH 7013 RU. Tidak ada korban dari pihak truk Hino BM 9064 VU yang dikemudikan sopir lain.

Kronologi Tabrakan: Hiace Hantam Truk dari Belakang

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, mobil Hiace yang dikemudikan RM (30) melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai melalui lajur kiri. Setibanya di KM 46+200, kendaraan diduga kehilangan kendali setelah sopir mengalami microsleep. Dalam hitungan detik, Hiace langsung menghantam bagian belakang truk yang melaju di depannya.

Benturan keras membuat bagian depan Hiace ringsek parah. Sejumlah penumpang terjepit di dalam kabin yang hancur akibat tabrakan tersebut. Proses evakuasi berlangsung beberapa jam karena petugas harus memotong bodi kendaraan untuk mengeluarkan korban.

Korban Jiwa dan Luka: Seluruhnya dari Satu Kendaraan

Lima orang dinyatakan tewas di tempat kejadian. Lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Kabupaten Siak. Hingga berita ini diturunkan, identitas para korban belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian.

Kecelakaan tunggal maupun tabrakan beruntun di ruas Tol Pekanbaru-Dumai kerap terjadi. Data kepolisian setempat mencatat beberapa insiden sebelumnya juga dipicu oleh faktor kelelahan pengemudi dan kondisi jalan yang lurus panjang.

Microsleep: Ancaman Senyap di Jalan Tol

Microsleep adalah kondisi tidur singkat yang berlangsung beberapa detik tanpa disadari oleh pengemudi. Kondisi ini umumnya dipicu oleh kelelahan ekstrem, kurang tidur, atau perjalanan jarak jauh tanpa istirahat cukup. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengimbau pengemudi kendaraan umum untuk mematuhi aturan waktu istirahat setiap empat jam perjalanan.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor teknis kendaraan. Namun, dugaan sementara mengarah pada kelalaian pengemudi yang tidak dalam kondisi fit saat mengemudikan kendaraan di malam hari.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top