NUSA TENGGARA BARAT — Penjagaan aparat TNI di rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan tersebut.
"Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Dia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Perpres itu menjadi landasan bagi TNI untuk mengerahkan personelnya menjaga keselamatan pejabat Kejagung.
Muhammad Nas menegaskan, pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang. Salah satunya adalah buntut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7) kemarin.
"Hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujar Nas, merespons spekulasi yang menghubungkan penjagaan ketat dengan penggeledahan oleh aparat kepolisian di sejumlah lokasi.
TNI, kata Nas, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di bawah institusi Polri. Pernyataan ini sekaligus memotong narasi yang mengaitkan pengamanan rumah Jampidsus dengan dinamika penegakan hukum antarlembaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan spesifik permintaan pengamanan tersebut. Rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan terpantau dijaga ketat oleh personel TNI sejak Rabu (8/7) malam.
Langkah pengamanan ini menjadi perhatian publik mengingat Jampidsus merupakan posisi strategis yang menangani perkara-perkara korupsi besar. Pengamanan ekstra di luar institusi kejaksaan dinilai tidak lazim, meskipun diakui memiliki dasar hukum.
Kejagung sendiri hingga kini belum memberikan keterangan apakah permintaan pengamanan tersebut bersifat sementara atau akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pimpinan Kejaksaan Agung.