MATARAM — PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) memastikan diri siap menjalankan seluruh arahan Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam kontrak baru pengelolaan Mataram Mall yang akan ditandatangani pada Jumat (10/7). Komitmen ini mencakup revitalisasi kawasan, pembayaran royalti tepat waktu berdasarkan hasil appraisal, hingga pengeluaran area Mal Pelayanan Publik (MPP) dari objek kerja sama.
Kuasa hukum PT PCF, Yan Marli, menyampaikan hal itu usai mendampingi jajaran manajemen bertemu wali kota, Kamis (9/7). Pertemuan itu membahas finalisasi kerja sama yang akan berlangsung selama 20 tahun ke depan.
Menurut Yan Marli, penyempurnaan draf perjanjian masih dilakukan agar tidak menyisakan celah hukum. "Sesuai arahan Pak Wali Kota, kontrak ini harus benar-benar clear and clean. Tidak boleh ada lagi celah hukum ataupun ruang yang dapat menimbulkan persoalan selama pelaksanaan kerja sama," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya diajak berpikir bagaimana mengelola investasi di Kota Mataram secara baik untuk dua dekade ke depan. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor dan pemerintah daerah.
PT PCF juga siap menindaklanjuti arahan wali kota untuk merevitalisasi pusat perbelanjaan tersebut. Perusahaan menilai Mataram Mall tidak cukup hanya dikelola sebagai kawasan bisnis, tetapi juga harus menjadi wajah Kota Mataram sekaligus etalase Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Klien kami siap melakukan revitalisasi dan pengembangan. Harapannya Mataram Mall memiliki wajah baru yang lebih representatif dan menjadi kebanggaan Kota Mataram," kata Yan Marli.
Terkait kewajiban royalti, Yan menegaskan perusahaannya akan mengikuti hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berapa pun nilai yang ditetapkan akan menjadi dasar pembayaran royalti kepada Pemerintah Kota Mataram. "Yang jelas PT PCF siap mematuhi dan membayar seluruh kewajiban royalti sesuai hasil appraisal yang ditetapkan," tegasnya.
PT PCF juga menyambut baik dimasukkannya klausul batas waktu pembayaran royalti dalam kontrak baru. Menurut Yan, aturan tersebut memberikan kepastian hukum karena waktu pembayaran menjadi jelas, termasuk sanksi apabila terjadi keterlambatan. "Kami tidak menganggap ketentuan itu memberatkan. Justru memang harus ada kepastian hukum mengenai kapan kewajiban dibayarkan dan konsekuensi apabila terlambat," ujarnya.
Dalam kontrak baru, PT PCF sepakat mengeluarkan kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari objek kerja sama. Dengan demikian, Pemerintah Kota Mataram tidak lagi berkewajiban membayar sewa atas ruang pelayanan publik yang berada di atas aset miliknya sendiri.
"Dalam draf kontrak kami sudah sepakat area Mal Pelayanan Publik dikeluarkan dari objek yang dikerjasamakan. Itu memang lebih tepat karena pemerintah tidak perlu menyewa ruang di asetnya sendiri," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi kebijakan Pemkot Mataram yang akan menyatukan 54 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi satu sertifikat. Langkah itu dinilai akan mempermudah administrasi aset sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama.
PT PCF memastikan akan menjalankan arahan Wali Kota terkait penataan tenant di Mataram Mall. Perusahaan berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas usaha yang bertentangan dengan norma maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum. "Semua arahan Pak Wali Kota menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjalankan kerja sama baru. Tujuannya agar pengelolaan Mataram Mall ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, investor, maupun Pemerintah Kota Mataram," tutup Yan Marli.