MATARAM — Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memastikan pengambilalihan kasus tiga santri yang menjadi korban kebakaran di Lombok Tengah sudah mulai berjalan. Keputusan itu diambil setelah rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026.
"Saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," kata Kalingga di Mataram, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelum pelimpahan ke Polda NTB, penyidikan kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian, dan MR (15), kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025. Namun, kasus baru diselidiki setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar berat. Sementara itu, NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Kapolda menegaskan bahwa pengambilalihan ini tidak hanya menyangkut perkara, tetapi juga evaluasi terhadap kinerja personel yang menangani kasus sebelumnya. "Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua," ujarnya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan melibatkan ahli pidana dan ahli kedokteran, serta pengumpulan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara.