Pencarian

Komisi III DPR Minta Polda NTB Evaluasi Kinerja Polres Lombok Tengah Usai Santri Tewas Dibakar di Pesantren

Selasa, 14 Juli 2026 • 12:37:31 WIB
Komisi III DPR Minta Polda NTB Evaluasi Kinerja Polres Lombok Tengah Usai Santri Tewas Dibakar di Pesantren
Komisi III DPR meminta Polda NTB mengevaluasi kinerja Polres Lombok Tengah pascakasus santri tewas dibakar di pesantren.

JAKARTA — Tekanan terhadap aparat kepolisian di Lombok Tengah terus menguat setelah seorang santri dilaporkan tewas dibakar di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Komisi III DPR RI secara khusus meminta Polda NTB mengusut potensi pembiaran dan kelalaian sistemik yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirkrimum Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah di Jakarta, Senin (13/7/26), Abdullah menekankan kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa.

“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana,” ujar Abdullah dalam rapat tersebut.

Hanya Dua Pengasuh dari Sepuluh Orang

Salah satu temuan yang mencuat dalam rapat adalah menyusutnya jumlah pengasuh di pesantren tersebut secara drastis. Dari semula sepuluh orang, kini hanya tersisa dua orang. Fakta ini memicu dugaan lemahnya pengawasan internal yang berujung pada tindak kekerasan terhadap santri.

“Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga,” kata Abdullah.

Wasidik dan Propam Diminta Turun Tangan

Untuk menjamin transparansi, Komisi III DPR mengeluarkan rekomendasi tegas. Wasidik dan Bidpropam Polda NTB diminta mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan. Ditreskrimum Polda NTB juga didorong mengambil alih penanganan perkara demi objektivitas.

“Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdullah.

LPSK Diminta Lindungi Saksi dan Keluarga Korban

Komisi III DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban. Fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis harus segera diakses. Negara, kata Abdullah, wajib hadir memastikan seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” lanjutnya.

Kemenag Diminta Audit Sistem Pencegahan Kekerasan

Kementerian Agama juga menjadi sasaran rekomendasi DPR. Lembaga itu dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren. Langkah ini dinilai krusial agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri.

Bagikan
Sumber: beritaind.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks