MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Abul Chair, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu (15/7/2026). Ia menekankan bahwa reforma agraria kerap disalahartikan sebagai proyek sertifikasi belaka.
Dalam sambutannya yang membacakan arahan Gubernur NTB, Sekda Abul Chair meluruskan persepsi publik. Menurutnya, esensi reforma agraria adalah pemenuhan hak dasar manusia dalam mengelola bumi. Cakupannya meliputi penataan aset, akses, hingga permodalan.
“Ketika disebut reforma agraria, jangan sampai yang terbayang di benak kita hanya masalah sertifikat. Sertifikasi itu hanya sebagian saja,” ujarnya di hadapan para anggota GTRA. Ia menambahkan bahwa bagian yang tidak kalah penting adalah penataan akses dan fungsi lahan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Sekda secara khusus meminta forum GTRA memberikan sumbangsih pemikiran untuk penataan kawasan destinasi wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Meno, dan Air). Persoalan di tiga gili tersebut dinilai mendesak karena menyangkut status tanah, aset pelaku usaha, ruang masyarakat, hingga status kawasan hutan yang telah dikuasai warga.
“Penataan kawasan itu mendesak untuk diselesaikan. Ini menyangkut kepastian status tanah dan ruang bagi masyarakat setempat,” tegas Abul Chair.
Abul Chair mengingatkan agar rapat koordinasi GTRA tahun ini tidak berhenti pada penyampaian materi atau penandatanganan berita acara. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan membangun komitmen bersama yang konkret untuk menyelesaikan persoalan agraria secara cepat, adil, dan kolaboratif.
“Kita hilangkan ego sektoral. Yang kita kejar bukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian dan manfaat nyata,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Sekda mengajak seluruh anggota Gugus Tugas mengedepankan filosofi gotong royong warga NTB, yakni “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing” dalam menyukseskan reforma agraria. Rakor ini diharapkan mampu menekan angka benturan kepentingan antara masyarakat dengan perusahaan maupun instansi pemerintah di daerah.