DOMPU — Kepala SPPG Dompu Hu’u Rasa Bou, Gunawan, mengonfirmasi pihaknya tinggal menunggu pencabutan status suspend dari BGN untuk kembali melayani masyarakat. “Setelah pencabutan baru kami bisa operasional,” katanya kepada Suara NTB, Rabu (29/7).
Gunawan mengaku belum menerima informasi resmi mengenai adanya penetapan SPPG di Dompu sebagai SPPG yang disuspend permanen. Ia memastikan dapur yang dipimpinnya hanya dikenai sanksi sementara sebagai bentuk peringatan.
Berdasarkan data Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, terdapat dua SPPG di Kabupaten Dompu yang sempat berstatus suspend sementara. SPPG Dompu Hu’u Rasa Bou terkena sanksi sejak 13 April 2026 selama 101 hari. Sementara itu, SPPG Dompu Bada disuspend sejak 7 April 2026 selama 107 hari.
Dengan proses pencabutan sanksi yang tengah berjalan, kedua SPPG tersebut diharapkan dapat kembali beroperasi penuh. SPPG Hu’u Rasa Bou sendiri melayani sebanyak 2.889 penerima manfaat yang tersebar di Desa Rasabou, Desa Daha, dan SMPN 2 Hu’u di Desa Marada.
Sebelumnya, BGN mengumumkan penutupan permanen dan suspend terhadap 833 SPPG di berbagai daerah di Indonesia. Pelanggaran yang menyebabkan sanksi berat itu antara lain persoalan higienitas, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar, serta kelalaian dalam penerapan SOP pengolahan makanan.
SPPG yang dikenai suspend permanen tidak lagi menerima pembayaran maupun ganti rugi dari pemerintah. Berbeda dengan sanksi sementara yang masih memberi kesempatan perbaikan, seperti yang dialami dua SPPG di Dompu.
Program Makan Bergizi Gratis di Dompu menjadi salah satu andalan pemerintah daerah untuk menekan angka stunting dan malnutrisi. Dengan kembali beroperasinya dua SPPG ini, ribuan anak sekolah dan warga di Kecamatan Hu’u dan Bada bisa kembali mendapatkan asupan gizi yang terjamin.
Pihak SPPG Dompu Hu’u Rasa Bou memastikan proses perbaikan SOP dan higienitas dapur sudah dilakukan selama masa suspend. Gunawan berharap pencabutan sanksi bisa segera turun agar layanan tidak lagi tertunda. (ula)