NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal lintas kementerian dan lembaga untuk program perlindungan sosial. DTSEN menggantikan tiga basis data lama yang selama ini dipakai secara tidak seragam: Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Integrasi data itu dijalankan Badan Pusat Statistik (BPS) atas mandat pemerintah. DTSEN kini menjadi acuan sejumlah program prioritas: bansos, Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
4,33 Juta Keluarga Baru Masuk DTSEN
Sejak DTSEN diterapkan, pemerintah mencatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru masuk dalam program bansos. Angka itu dihimpun dari pemutakhiran dan integrasi data yang menemukan warga memenuhi kriteria namun sebelumnya tidak menerima bantuan.
Dua contoh disebut dalam keterangan resmi: Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang berada di desil 1, kini menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Kondisi serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes, juga desil 1, yang sebelumnya belum menerima bansos.
"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria," kata Qodari dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Apa Itu Desil dan Mengapa Penting
DTSEN mengelompokkan tingkat kesejahteraan warga lewat desil, skala 1 sampai 10. Desil 1 menandai kelompok paling rentan secara ekonomi. Warga di desil ini yang memenuhi kriteria menjadi sasaran utama program bansos.
Qodari menegaskan DTSEN bukan basis data final. Perubahan kondisi sosial ekonomi membuat data perlu diperbarui berkala. Pemerintah menyediakan mekanisme usul dan sanggah bagi warga yang belum terdata atau merasa datanya tidak sesuai.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN," ujar Qodari.
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Isi nama lengkap sesuai KTP, lalu ketik kode verifikasi yang muncul.
- Klik "Cari Data". Sistem menampilkan status kepesertaan dan program yang diterima.
- Jika data tidak muncul atau tidak sesuai, ajukan usul-sanggah lewat menu yang tersedia di aplikasi atau datang ke desa/kelurahan setempat.
Usul dan Sanggah: Jalur Warga yang Belum Terdata
Mekanisme usul-sanggah jadi pintu bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tapi belum masuk DTSEN. Pengajuan bisa dilakukan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos, atau dibantu aparat desa/kelurahan dan pendamping sosial.
Siapkan dokumen pendukung: KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kondisi ekonomi bila ada. Hasil pemeriksaan tidak serta-merta mengubah status, karena verifikasi tetap mengikuti kriteria dan ketersediaan kuota program.
Jadwal dan Bank Penyalur
Informasi soal jadwal pencairan per tahap, nominal per program, dan bank penyalur (Himbara/BSI) tidak disebut dalam keterangan ini. Warga disarankan memantau pengumuman resmi Kemensos dan dinas sosial daerah, atau mengecek langsung status di aplikasi Cek Bansos.
Untuk pengaduan, gunakan kanal resmi Kemensos atau layanan pengaduan pemerintah daerah. Waspadai pihak yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan uang — proses usul-sanggah dan pencairan bansos tidak dipungut biaya.