87 Guru di NTB Lolos Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah, Diklat Dimulai Pekan Kedua Agustus 2026

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:18:01 WIB
guru di NTB lolos seleksi bakal calon kepala sekolah dan siap mengikuti diklat pada minggu kedua Agustus 2026.

MATARAM — Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB memastikan 87 guru yang lolos seleksi substansi bakal calon kepala sekolah siap mengikuti diklat pada minggu kedua Agustus 2026. Rangkaian pelatihan ini menjadi gerbang terakhir sebelum mereka ditugaskan memimpin satuan pendidikan di daerah masing-masing.

Kepala BGTK NTB, Wirman Kasmayadi, menyebut diklat dirancang untuk menyiapkan pemimpin sekolah yang profesional dan berintegritas. “Diklat ini sebagai bagian dari proses penyiapan calon kepala sekolah yang profesional, kompeten, dan berintegritas,” ujarnya di Mataram, Rabu (5/8/2026).

57 Guru SD Mendominasi, SMK Hanya 4 Orang

Hasil seleksi yang diumumkan Tim Seleksi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen pada 28 Juli 2026 menunjukkan komposisi peserta yang timpang. Guru jenjang Sekolah Dasar mendominasi dengan 57 orang, disusul SMP sebanyak 17 orang, dan SMA sembilan orang. Adapun jenjang SMK hanya meloloskan empat orang dari total 191 peserta yang mengikuti seleksi substansi.

Para peserta sebelumnya menjalani uji substansi di tiga lokasi berbeda, yakni SMKN 1 Praya Tengah, SMKN 1 Sumbawa Besar, dan SMKN 1 Kota Bima. Ketiga titik tersebut dipilih untuk memudahkan akses guru dari kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Diklat Hibrid: Tujuh Hari Daring, Sepuluh Hari Kunjungan Lapangan

Wirman menjelaskan, pelatihan tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Pola hibrid diterapkan dengan kombinasi pembelajaran daring melalui Learning Management System (LMS) selama tujuh hari, dilanjutkan pelatihan luring dan kunjungan lapangan ke sekolah selama sepuluh hari.

“Minggu kedua Agustus 2026 sudah mulai,” ungkapnya.

Kunjungan lapangan menjadi bagian penting untuk membekali calon kepala sekolah dengan praktik nyata pengelolaan sekolah. Mereka diharapkan mampu membaca kondisi satuan pendidikan dan menerapkan kebijakan yang tepat sasaran.

Dasar Hukum dan Kuota Berdasarkan Kebutuhan Daerah

Seleksi dan diklat ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. BGTK NTB menyusun kuota 87 orang berdasarkan data kebutuhan kepala sekolah dari Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK) masing-masing daerah.

Kuota tersebut juga mempertimbangkan komitmen kabupaten/kota dalam proses penyiapan dan penugasan. Dengan adanya regulasi baru ini, penempatan kepala sekolah diharapkan tidak lagi sekadar mengisi kekosongan, tetapi benar-benar berdasarkan hasil seleksi yang akuntabel.

Wirman berharap para peserta mengikuti seluruh rangkaian diklat dengan sungguh-sungguh. “Mereka diharapkan mampu mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di NTB,” pungkasnya.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top