MATARAM — Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal mengaku belum menerima penjelasan rinci soal konsep dan tata kelola Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga itu digagas lewat Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang kini digodok DPR RI bersama pemerintah.
Usulan agar gubernur menjabat Kepala BRAN di tingkat provinsi muncul dalam pembahasan RUU tersebut. Iqbal menyebut wacana itu belum final sehingga belum ada keputusan resmi soal struktur dan kewenangan badan baru itu.
Iqbal: Pembahasan RUU Masih Tarik Menarik Kepentingan
Iqbal mengaku belum bisa memastikan bagaimana BRAN akan bekerja di daerah. Menurutnya, isi RUU masih dinamis dan belum dielaborasi secara detail oleh pemerintah pusat.
"Belum lah (tupoksi, red). Kan baru RUU. Pasti tarik menariknya banyak nanti kan," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Ia menambahkan belum mengetahui persis konsep lembaga tersebut. "Saya belum tahu persis. Kemarin juga belum dielaborasi secara detail," katanya.
Pemerintah daerah, kata Iqbal, menunggu kepastian aturan sebelum menyiapkan langkah di NTB. Pembentukan BRAN disebut sebagai salah satu upaya mengelola reforma agraria secara lebih optimal di daerah.
Komisi II DPR Usulkan Gubernur Pimpin BRAN Provinsi
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan gubernur ditunjuk sebagai Kepala BRAN di tingkat provinsi. Usulan itu muncul dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur tata kelola pertanahan, termasuk kewenangan pemerintah daerah.
Rifqi menegaskan UU itu tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi penonton dalam kerja reforma agraria.
"Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama," katanya.
GTRA di Daerah Dinilai Belum Berjalan Optimal
Jika UU BRAN disahkan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada di daerah kemungkinan tidak lagi digunakan. Rifqi menilai GTRA belum berjalan optimal berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota.
Karena itu, ia mendorong gubernur menjadi Kepala BRAN guna menguatkan pelaksanaan reforma agraria di daerah. "Makanya, ke depan pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," katanya.
Di NTB, kepastian soal peralihan kewenangan pertanahan dari GTRA ke BRAN masih menunggu rampungnya pembahasan RUU. Gubernur Iqbal menyatakan akan menunggu konsep dan tupoksi resmi sebelum mengambil sikap lebih jauh.