Kanwil Kemenkum NTB Tuntaskan Harmonisasi Tiga Perbup Sumbawa Barat, Termasuk Alokasi Dana Desa 2026

Penulis: Valdi Pratama  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:34:01 WIB
Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat di Mataram.

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memastikan tiga produk hukum daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah selaras dengan regulasi tingkat atas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB itu melibatkan jajaran pemrakarsa dari Sekretariat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa Barat.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, membuka langsung jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah krusial untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dua Regulasi Desa Dipangkas Menyesuaikan Pagu APBD 2026

Dua dari tiga rancangan yang dibahas berkaitan langsung dengan keuangan desa. Pertama, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kedua, rancangan tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, Herry, memaparkan bahwa perubahan regulasi ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian pagu anggaran. Perubahan tersebut berdampak langsung pada besaran nominal yang akan diterima masing-masing desa, sehingga payung hukumnya harus diperbarui.

Tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan catatan spesifik pada rancangan Alokasi Dana Desa. Beberapa poin yang disoroti meliputi konsistensi judul peraturan induk, ketepatan penulisan nominal dan terbilang, serta kesesuaian rincian dalam lampiran dengan hasil perhitungan terbaru berdasarkan perubahan APBD 2026.

Sementara untuk rancangan bagi hasil pajak dan retribusi, masukan yang diberikan lebih menitikberatkan pada teknik penyusunan naskah. Kanwil Kemenkum NTB meminta agar format penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kebijakan Akuntansi BLUD Disempurnakan agar Tak Multitafsir

Rancangan ketiga yang dibahas adalah Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah. Tim harmonisasi merekomendasikan sejumlah penyempurnaan, mulai dari penyesuaian sistematika ketentuan umum hingga penyelarasan judul bab dengan ruang lingkup pengaturan.

Beberapa pasal dalam rancangan ini juga diminta untuk diperbaiki. Tujuannya agar materi muatan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan oleh unit kerja di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa harmonisasi merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Milawati.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Pokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa, menandai rampungnya proses harmonisasi terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: radarmandalika.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top